Kantongi Data dan Peta Masalah, Kejari Tabalong Bentuk Satgas Mafia Tanak, Pupuk dan Perdagangan

0

TIM Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah, Pupuk, Perdagangan dan Pertambangan dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

HAL ini menyikapi banyak keluhan masyarakat terhadap aktivitas mafia tanah, pupuk, perdagangan dan pertambangan, sehingga Kejari Tabalong membentuk satgas.

“Pemberantasan mafia tanah, pupuk, perdagangan dan pertambangan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung. Hal ini surat perintah resmi dari Jaksa Agung (ST Burhanuddin) bahwa saat ini jajaran kejaksaan fokus untuk memberantas para mafia yang ada di wilayah hukum masing-masing,” kata Kepala Kejari Tabalong M Ridosan melalui Kasi Intelijen, Amanda Adelina didampingi Kasi Pidana Khusus Johson Evendi Tambunan kepada awak media di Tanjung, Jumat (4/2/2022).

BACA : Korban Rugi Rp 2,4 Miliar, Polda Kalsel Bongkar Kasus ‘Mafia Tanah’ di Kabupaten Banjar

Agar mendapat data dan fakta hukum, Amanda mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan (mapping) untuk wilayah yang menjadi prioritas dari satgas. Menurut dia, satgas mafia telah melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan serta survei ke lapangan.

“Dalam pemberantasan mafia tanah, kami akan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabalong, dan aparat desa terkait. Nantinya akan digelar pertemuan untuk tindak lanjutnya,” papar Amanda.

BACA JUGA : Satgas Anti Mafia Bola Awasi Sepakbola

Masih menurut dia, untuk masalah hukuman tergantung pada saat pengumpulan data, bahan, dan keterangan agar dapat diketahui arah hukumannya.

“Apakah nanti ada tindak pidana korupsi (tipikor) atau masuk tindak pidana umum. Jika nanti masuk ke pidana umum, kami akan bersinergi dengan pihak Polres Tabalong,” ungkap jaksa perempuan ini.

BACA JUGA : Kejari Balangan dan Tabalong Tekan MoU Bersama PLN Barabai

Dengan adanya satgas mafia ini, Amanda mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan temuan atau menjadi korban dari aksi para mafia itu.

“Masyarakat Tabalong bisa berperan aktif dengan melaporkan hal itu. Untuk aduan bisa melalui hotline aduan 0812 5532 0007 atau layanan pengaduan lewat email [email protected],” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.