56 Warga Merasa Jadi Korban Jubel Arisan Online, Polisi Amankan Pelaku

0

56 WARGA diduga merasa menjadi korban penipuan jual beli (jubel) arisan online dengan total kerugian Rp257 juta lebih. 

KAPOLRES Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa membenarkan kejadian dugaan penipuan jual beli arisan online tersebut. 

“Penipuan jual beli arisan online ini berawal pada Minggu 28 Nopember 2021 pukul 11.00 Wita dan pada Senin 29 Nopember 2021 di Jalan UDKP Gang Garuda Rt. 06 Kel. Kota Pagatan Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi jubel arisan online, pelaku diduga berinisial AYA (25) terhadap korban Nor Halimah dan korban Nining SRI Wahyuni. 

Ketika itu, korban Nor Halimah melihat unggahan status WA milik pelaku pada 2 Nopember 2021 pukul 23.35 Wita. Kemudian korban menanyakan mengenai maksud dari unggahan tersebut. Setelah pelaku memberitahu korban bahwa unggahan tersebut adalah jual beli (Jubel) arisan. 

BACA: Lakukan Penipuan Online, WNA Asal Nigeria Diamankan Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel

Nah pada 3 November 2021 pukul 22.33 Wita, pelaku kembali mengunggah status miliknya lalu dari beberapa pilihan daftar Jubel yang diunggah pelaku. Dan korban mengambil pilihan 7.500.000 dijual seharga Rp. 4.900.000 yang jatuh tempo pada tanggal 19 November 2021. 

Tak sampai disitu saja, tutur korban, pilihan yang diunggah pada 6 Nopember 2021 pukul 18.06 Wita berupa 8.000.000 jual seharga Rp. 6.000.000 yang jatuh tempo pada 22 Nopember 2021.

Akan tetapi dari harga tersebut korban melakukan penawaran sehingga disepakati seharga Rp. 5.100.000.  Setelah itu korban melakukan pembayaran kepada pelaku dengan melakukan transfer uang pembayaran arisan tersebut ke rekening bank milik pelaku. Lalu, pelaku memberikan 2 lembar kwitansi tertanggal 4 Nopember 2021 dan tanggal 9 November 2021.

BACA JUGA : Bandar Arisan Online Bodong Divonis Tiga Tahun Penjara

Tidak hanya sampai disitu pelaku juga melakukan perbuatan kepada korban lainnya hingga mencapai 56 warga salah satunya Nining Sri Wahyuni dengan cara iming-iming memperlihatkan status WA milik pelaku. Ketika itu, berupa tulisan list atau daftar arisan yang akan dijual dimana dari beberapa list yang diunggah distatus WA tersebut, lalu korban mengomentari dan memilih list berupa Rp5.000.000 dan dijual Rp3.000.000, dengan jatuh tempo pada 29 November 2021.

Lalu setelah itu pada 22 November 2021, korban datang ke rumah pelaku dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000 ke pelaku sebagai pembelian dari arisan. Setelah itu pelaku pun memberikan 1 lembar kwitansi tertanggal 22 Nopember 2021 kepada korban.

BACA JUGA : Polres HSU Tangkap Pelaku Arisan Bodong

Setelah tanggal jatuh tempo dari arisan tersebut tiba kemudian korban mendatangi rumah pelaku lagi, dengan maksud untuk menanyakan arisan itu. Namun setelah tiba di rumah pelaku, baru korban menyadari ternyata arisan yang dibeli korban tidak ada pemiliknya alias arisan online bodong. 

Mengetahui telah ditipu kedua korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah mendapatkan laporan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku dan disangkakan pasal 378 KUHP dugaan Tindak Pidana Penipuan.

BACA JUGA : Uang Nasabah Dipakai Judi Online, Kacab Bank Danamon Pasar Baru Dikerangkeng Polisi

Pelaku pun diamankan ke Polsek Kusan Hilir, dengan barang bukti 1 lembar kwitansi tertanggal 4 November 2021, lalu 1 lembar kwitansi tertanggal 09 November 2021, 1 lembar kwitansi tertanggal 22 Nopember 2021 dan 3 lembar laporan transaksi yang dikeluarkan Bank BRI Simpedes Unit Mudalang tertanggal 2 Desember 2021. (jejakrekam) 

Penulis Muaz
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.