Tiga Pengedar Sabu Muara Teweh Diringkus Satnarkoba Polres Barito Utara

0

POLRES Barito Utara, melalui Satnarkoba kembali meringkus tiga pengedar sabu, Senin (31/1/2022).

BERAWAL dari penangkapan perempuan berinisial CI alias Emi (34), warga jalan Keladan Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut).

Dari pengeledahan, polisi berhasil mengamankan 1 buah paket plastik klip berisikan sabu dengan berat sekitar 1,46 gram. Dari nyanyian Emi, kemudian anggota melakukan pengejaran serta menangkap DS alias Darma (40) dan RFD alias Reza (26).

Saat ditangkap di Jalan Nusa Indah, dari mereka diamankan 11 buah paket plastik klip berisikan shabu berat 34,57 gram.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH mengatakan, penangkapan tersangka di tempat berbeda. “Dari nyanyian Emi, kami berhasil menangkap Darma dan Reza,” ujarnya.

Menurut Slameto, pelaku kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Barito Utara untuk diperiksa lebih lanjut. “Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Slameto.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.