639.97 Gram Sabu dan 271 Butir Ineks Diblender Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

RATUSAN barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu dan ineks (ekstasi) dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan agar tak disalahgunakan.

PEMUSNAHAN ratusan butir inek dan ratusan gram sabu berlangsung di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Banjarmasin, Kamis (3/2/2022).

Saat pemusnahan barbuk, puluhan tersangka narkotika hanya bisa tertunduk. Itu ketika mereka melihat 639.97 gram sabu, 271 butir inek atau 104,42 gram merupakan hasil sitaan dari pengungkapan oleh jajaran Subdit I, II, dan III Ditresnarkoba Polda Kalsel dimusnahkan dengan cara diblender.

BACA : Terima Paket Sabu, 3 Warga Palangka Raya Diboyong Ditresnarkoba Polda Kalsel ke Banjarmasin

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi diwakili Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien usai pemusnahan barang bukti mengatakan, ineks dan sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 22 laporan polisi dengan 29 tersangka.

“Dengan pemusnahan ini, kami menghimbau kepada rekan-rekan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dan menyaksikan pemusnahan ini agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Zaenal Arifien kepada awak media.

BACA JUGA : Senasib Polisi Pemerkosa, Polda Kalsel : 5 Anggota Satresnarkoba Polres Banjar Bisa Dipecat!

Menurut dia, kasus ratusan barbuk dengan puluhan tersangka ini merupakan hasil tangkapan atau pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Januari 2022.

Usai diblender selanjutnya dibuang disaksikan para tersangka dan tamu undangan. Sedangkan, ada beberapa barbuk yang sudah disisihkan untuk keperluan pembuktikan tindak pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.