Polisi Sikat 3 Pengedar Narkoba di Barito Utara, 36 Gram Sabu Jadi Barbuk

0

SATUAN Reserse Narkoba Polres Barito Utara meringkus tiga pengedar sabu berinisial CI (34 tahun), DS (40 tahun), dan RF (26 tahun) akhir Januari 2022 tadi. Semua tersangka ditengarai terkait dalam satu jaringan bisnis.

DARI informasi yang dihimpun jejakrekam.com, CI alias Emi merupakan warga Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Yang bersangkutan diringkus pada Selasa (31/1/2022) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Veteran, Gang Kini Balu, RT 26 RW 02, Kelurahan Melayu.

BACA JUGA: Kawasan Tambang dan Perkebunan Berisiko, BNK Barut Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba

Atas pengakuan Emi, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap DS alias Darma (40) Jalan Keladan, RT 03, RW 01, Kelurahan Lanjas dan RF alias Reza (26) Jalan Nusa Indah, RW 06, RW 02, Kelurahan Lanjas. Mereka ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Nusa Indah.

BACA JUGA: Cibung Tak Berdaya Saat Diringkus Satnarkoba Polres Barut

Dari ketiganya didapat barang bukti seberat 36,03 gram. Kasat Reserse Narkoba Polres Barut AKP Slameto mengatakan penangkapan tersangka di tempat berbeda, dari nyanyian Emi berhasil menangkap Darma dan Reza.

Menurut Slameto, ketiganya kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Barito Utara untuk diperiksa lebih lanjut. “Dan Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Slameto. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.