
Kasus Suap Proyek Berulang, Jaksa KPK Tetap Tuntut 2 Terdakwa Dihukum Setahun 9 Bulan Penjara
NOTA pembelaan (pledoi) dari dua terdakwa penyuap Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki dan Bupati nonaktif, Abdul Wahid telah dibacakan di depan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/2/2022).
APA tanggapan KPK sebagai penuntut kedua terdakwa yakni Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi yang menggarap dua proyek bernilai miliaran rupian hingga ada fee 15 persen mencapai ratusan juta?
“Kami sudah baca pledoi yang diajukan dua terdakwa melalui penasihat hukumnya dalam siding di PN Tipikor Banjarmasin. Tentu saja, nota pembelaan ini akan kami pelajari dulu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha didampingi rekanya, Tito Jaelani kepada awak media di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/2/2022).
Menurut dia, uraian pledoi itu tergambar jelas jika kedua terdakwa itu mengakui perbuatannya berdasar fakta menyerahkan uang kepada pejabat negara atau pejabat penyelenggara negara.
BACA : Dicecar Hakim dan Jaksa KPK soal Korupsi PUPRP, Sekda HSU Taufik Pakai Jurus Tidak Tahu
“Mereka hanya memohon keringanan kurungan penjara kepada majelis hakim. Tapi tuntutan yang kami ajukan sudah sesuai dengan fakta persidangan,” kata Budi Nugraha.
Jaksa senior yang juga menuntut eks Gubernur Banten Atut Chosiyah mengungkapkan perbuatan kedua terdakwa penyuap Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki hingga uangnya mengalir ke Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid justru perbuatan hukum berulang.
BACA JUGA : KPK Sita Uang dan Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Senilai Rp 14,2 Miliar
“Perbuatan (penyuapan) itu berlanjut dari tahun 2019 dan berulang pada 2020. Mereka juga mengerjakan proyek-proyek (irigasi) itu-itu juga. Fakta ini juga diakui kedua terdakwa. Atas pledoi itu, kami tetap pada tuntutan agar kedua terdakwa dihukum 1 tahun 9 bulan plus denda Rp 50 juta subside enam bulan kurungan,” tegas Budi Nugraha.
Ia menegaskan apakah nanti KPK mengajukan banding atau tidak dalam perkara ini tergantung pada putusan majelis hakim. “Kita lihat bagaimana putusan majelis hakim nanti, apakah sudah sesuai dengan tuntutan kami atau tidak,” pungkas Budi Nugraha.(jejakrekam)
Pencarian populer:maliki kepala dinas pprhu