Alat Berat Jadi Penerimaan Pajak Daerah, Yani Helmi Minta Perusahaan Bekerjasama

0

PAJAK alat berat yang dikelola perusahaan pertambangan akan kembali diberlakukan. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

ANGGOTA Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengungkapkan, diberlakukannya pajak alat berat yang nantinya akan diterima Pemprov Kalsel tentu akan menjadi kewajiban perusahaan tersebut untuk membayar.

“Kalau memang Pemprov Kalsel menyatakan alat berat yang menjadi penerimaan pajak. Justru, seluruh perusahaan industri wajib membayarkan ini,” ujarnya, usai meninjau pelaksanaan kegiatan Kunjungan Kerja Dalam Daerah (Kunker DD), di UPPD Samsat Batulicin, Senin (31/1).

BACA : Cantrang Rugikan Nelayan, Yani Helmi Minta Polda Kalsel Keluarkan Maklumat Penertiban

Yani Helmi yang duduk di Komisi II bidang ekonomi dan keuangan, mengharapkan, agar perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kalsel dapat memahami hal ini sebagai kontribusi taat akan pajak untuk membangun Banua.

“Pajak alat berat memang masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Tetapi, klasifikasinya berat yang dipakai oleh perusahaan industri,” ungkapnya.

Membayar pajak, menurut Yani Helmi, bukan untuk pemerintah. Sebaliknya untuk kesejahteraan rakyat yang ada di Kalsel.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat kegiatan Kunjungan Kerja Dalam Daerah di UPPD Samsat Batulicin, Senin (31/1).

“Dalam rangka pembangunan daerah. Jadi, kita menginginkan semua kesadaran bagi pihak perusahaan swasta untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak alat berat,” tutur anggota legislatif Dapil VI Kotabaru dan Tanbu.

Sementara itu, Plt Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Deddy Shandy, menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang terbaru Nomor 1 Tahun 2022 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang berhasil disahkan bahwa kewenangan pungutan alat berat akan kembali diberlakukan oleh pemda.

“Kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu pada tahun ini, terkait penerimaan alat berat dan nantinya akan disusun dalam raperda pajak alat berat dengan menyesuaikan aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI,” paparnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.