Cantrang Rugikan Nelayan, Yani Helmi Minta Polda Kalsel Keluarkan Maklumat Penertiban

0

PENGGUNAAN cantrang dinilai anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, cukup merugikan nelayan lokal. Terlebih, keahlian yang dimiliki mereka hanya bergantung pada penggunaan alat tangkap tradisional.

“KITA ketahui, kalau sudah berbicara ribuan kilometer luas lautnya itu lintas sektornya Polda Kalsel dan mengeluarkan instruksi atau maklumat terkait aturan ini supaya konflik antara nelayan dan kapal luar ada batasan ketegasannya. Nah, Pemprov juga harus melakukan hal yang sama,” ujarnya, usai menggelar sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1) siang, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Dasar yang didapatkan oleh anggota legislatif yang duduk di Komisi II DPRD Kalimantan Selatan itu bersumber diantaranya dari masyarakat yang bermukim sebagai nelayan.

BACA : Lebih Paham Wilayah, Yani Helmi Berharap Kepala Badan Otoritas IKN Berasal Dari Kalimantan

“Tentu hal ini sebagai pihak keamanannya Polri dengan Pemda Kalsel harus selaras, bagaimana caranya mengatasi masalah kapal cantrang yang terus beroperasi masuk ke wilayah perairan laut Kalsel. Tentu, sangat jelas terjadinya konflik-konflik dengan nelayan luar. Terlebih, kami sangat miris melihatnya meski ‘memaklumi’, tapi cantrang tersebut kita ketahui sudah menghabiskan ikan-ikan yang ada di laut, lalu mereka (nelayan) kita ini mau makan apa? Sekali lagi, jelas ini harus diakomodir,” jelasnya.

Selain dianggap tamu tak diundang, dirinya menegaskan, kalau kapal cantrang juga sudah banyak merugikan nelayan termasuk merusak habitat dan kehidupan ikan-ikan di laut.

“Kalau ini habis, katakanlah dengan cara yang tidak benar anak cucu kita mau makan apa nanti. Semuanya ya untuk kelestarian alam,” cecarnya.

Kendati begitu, Yani Helmi menyambut baik atas dikeluarkannya instruksi penertiban serta penindakan kapal cantrang dari luar yang masuk ke perairan laut Bumi Saijaan dari Kapolres Kotabaru, AKPB M Gafur Aditya Harisada Siregar.

“Saya mengapresiasi Polres Kotabaru yang mengeluarkan instruksi tentang dilarangnya kapal cantrang yang beroperasi di daerah kawasan perairan kelautan Kotabaru,” tegasnya.

BACA JUGA : Hutan Mangrove Di Pulau Laut Sigam Mengkhawatirkan, Paman Yani : Persoalan Ini Jangan Dianggap Remeh

Kejengkelan yang ternyata juga terlontar dari mulut Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Kalimantan Selatan adalah masuk kapal cantrang sudah banyak merusak ekosistem dan biota laut.

“Pesisir laut kita di Kalsel, tak hanya di Kotabaru saja. Tetapi, di Kabupaten Banjar, Batola hingga Tanah Laut juga ada. Katakanlah, ada kapal cantrang dari Jatim dan Jateng bahkan ada dari Sulawesi,” paparnya.

Sehingga, orang yang akrab disapa Paman Yani, meminta agar Direktur Polairud juga mengeluarkan instruksi seperti yang dilaksanakan Kapolres Kotabaru terkait penindakan kapal cantrang di perairan kelautan Kalimantan Selatan.

“Tentunya agar tidak terjadi lagi, kami dari legislatif di DPRD Kalsel meminta agar Polda Kalsel ikut memfasilitasi hal tersebut, dengan harapan kapal cantrang yang beroperasi dan telah menyalahi aturan itu bisa ditertibkan,” harapnya.

Ia juga berharap, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga ikut berpartipasi dalam kegiatan penertiban yang diinisiasi pihak kepolisian sebagai mitra ini.

“Apalagi ada kapal asing misalnya, berkibarlah mereka dan habislah kita semua. Jadi, kita berharap pemerintah dan aparat keamanan dapat menanggapi hal ini secara baik dan serius,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.