Bahas Kasus Jurkani, Komjak Sebut Penegakan Hukum di Kalsel Cukup Bermasalah

0

KASUS pembunuhan advokat Jurkani bakal segera masuk ke tahap pembacaan tuntutan di pengadilan. Meski demikian, Tim Advokasi Jurkani terus bergerak mengungkap lebih jauh sederet kejanggalan atas perkara ini.

TERBARU, tim Advokasi memenuhi undangan audiensi dengan Komisi Kejaksaan RI (KKRI) atau Komjak, pada Jum’at (28/1/2022). Audiensi ini dihadiri oleh Ketua KKRI, Barita Simanjuntak, serta dua orang anggota komisioner yakni Apong Herlina dan Bhatara Ibnu Reza.

Tim Advokasi menyampaikan berbagai kejanggalan dalam tiap tahapan, dari tahap penyidikan di mana modus pelaku dianggap karena mabuk, padahal pelaku benar-benar sadar dan Jurkani seperti sudah ditarget. Hingga di tahap pengadilan, di mana proses persidangan sulit sekali untuk diakses oleh tim.

“Yang menarik, berdasarkan video yang saksi miliki, mobil yang mencegat korban adalah Fortuner Hitam dengan plat nomor DK 1773 DQ, namun yang dijadikan bukti adalah Mobil Fortuner dengan plat nomor DA 7974 ZB, platnya diganti. Mengapa ini tidak dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum?,” jelas Muhamad Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi Jurkani.

BACA JUGA: Tim Advokasi Jurkani Bawa Kasus Penyerangan di Tanbu ke Komnas HAM

Tim Advokasi juga menyayangkan dakwaan yang digunakan jaksa bukan perihal pembunuhan, melainkan tentang penganiayaan. Raziv menduga jaksa tidak secara dalam menggali konstruksi fakta yang sebenarnya berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Ketua KKRI, Barita Simanjuntak merespons baik aduan yang disampaikan oleh Tim Advokasi, bahkan sebelumnya KKRI telah melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Jurkani ini.

“Data-data dari Tim Advokasi Jurkani dan Komnas HAM sangat berguna, tentunya keadilan harus ditegakkan. KKRI akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan tupoksi pada ruang-ruang yang masih tersedia.” Jelas Barita Simanjuntak.

BACA JUGA: Tim Advokasi Jurkani Minta LPSK Proaktif Lindungi Saksi Kasus Penyerangan di Tanbu

Selain itu, Komisioner KKRI, Apong Herlina menyampaikan keprihatinannya terkait perisitwa yang menimpa Advokat Jurkani beserta kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Ia juga menyampaikan KKRI akan melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum.

“Setelah mendengar audiensi ini, ternyata banyak rentetan peristiwa yang melatarbelakangi kasus pembunuhan ini. Kami sangat prihatin dengan proses penegakan hukum yang berjalan.” Ujar Apong Herlina.

Komisioner KKRI yang lain, Bhatara Ibnu Reza juga menyoroti penegakan hukum di Kalimantan Selatan yang sangat lemah, tidak hanya pada kasus Jurkani, namun pada banyak kasus lainnya.

“Dalam konteks penegakan hukum, untuk Kalimantan Selatan memang cukup bermasalah. Tidak hanya saat ini, kami juga sering mendapat informasi dari pihak-pihak lain tentang permasalah-permasalahan yang terjadi di sana,” jelas Bhatara. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.