Terapkan Minyak Goreng Satu Harga, Disdag Kalsel Belum Kenakan Sanksi bagi Pelanggar

0

KEBIJAKAN minyak goreng satu harga yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 2 Tahun 2022 berlaku efektif pada 24 Januari 2022 lalu.

BELIED ini mengubah aturan sebelumnya Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan Birhasani mengungkapkan lewat kebijakan minyak goreng satu harga ini, diharapkan bisa menstabilkan harga komoditas yang masih melambung tinggi. Terutama di pasar tradisional.

Menurut dia, saat ini dalam proses pendataan terhadap minyak goreng khususnya untuk modal lama dan modal baru. Sebab, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter baik kemasan premium maupun sederhana.

“Kami berharap para pengusaha tetap menjalankan kebijakan minyak goreng satu harga tersebut. Tentu saja, mereka bsia mengganti stok lama dengan harga yang baru,” kata Birhasani, usai bertemu perwakilan distributor minyak goreng di Kantor Disdag Provinsi Kalsel, Rabu (27/1/2022).

BACA : Dijual Rp 14 Ribu Per Liter, Indomaret dan Alfamart Terapkan Minyak Goreng Satu Harga

Ia menegaskan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter ini demi memenuhi kebutuhan rumah tangga serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menurut dia, pendistribusian minyak goreng ini juga terkait dengan aktivitas jual beli dari pihak distributor dengan produsen, subplayer hingga para pedagang.

“Masa transisi harga lama dengan harga baru ini terus kami pantau di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan instansi,” kata Birhasani.

BACA JUGA : Curhat Emak-emak di Banjarmasin Minyak Goreng Mahal, Tembus Rp 23 Ribu

Dia memastikan tidak akan menetapkan sanksi atau tindakan hukum bagi pelaku usaha minyak goreng maupun distributor dalam menerapkan kebijakan satu harga.

Terpisah, aktivis senior Banua Anang Rosadi Adenansi berharap tidak perlu diterapkan sanksi tegas dulu, karena saat ini masih beredar stok lama minyak goreng. Sebelum nanti diberlakukan kebijakan satu harga di pasaran.

“Jangan disanksi administratif dulu. Sebab, saat ini banyak pedagang yang ingin menghabiskan stok lama minyak goreng. Paling tidak ada tenggang rasa atau waktu,” kata Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Kamis (27/1/2022).

Dia berharap agar masyarakat juga tidak menyikapi hal itu secara berlebihan, seperti memborong minyak goreng bagi yang memiliki kemampuan. Akhirnya, warga lain tidak mendapat jatah.

BACA JUGA : Stabilkan Harga Minyak Goreng dan Gula Pasir, Disdag HSS Gelar Operasi Pasar

“Ada perbedaan harga antara stok lama dengan stok baru tentu harus disikapi Dinas Perdagangan Kalsel. Ya, minimal dikomunikasikan dengan pihak terkait khususnya kepolisian agar tidak menindak dulu para pengusaha atau pedagang yang masih menjual minyak goreng dengan harga tinggi di pasaran,” kata Anang Rosadi.

Menurut dia, saat ini harus disosialisasikan kepada konsumen untuk mengerti ketika membeli minyak goreng dengan harga tinggi, karena ada kompensasi dari negara dan pengusaha badan pengelola minyak sawit.

Beberapa distributor minyak goreng di Banjarmasin berharap agar penerapan satu harga tidak merugikan para pedagang. “Nanti, stok minyak goreng yang ada diganti dengan barang baru oleh pihak distributor,” kata Haris, salah satu distributor minyak goreng.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.