132,32 Gram Sabu Diblender, Kapolres Tabalong : Jangan Sampai Disalahgunakan Oknum!

0

KAPOLRES Tabalong AKBP Riza Muttaqin memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) kejahatan narkoba jenis sabu seberat 132,32 gram hasil sitaan dari tiga tersangka.

PEMUSNAHAN barbuk ini juga diikuti Ketua PN Tanjung, perwakilan Kejari Tabalong, Dinas Kesehatan, KNPI serta kuasa hukum tersangkadi kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Tanjung, Rabu (26/1/2022).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari sitaan tiga tersangka berdasar laporan polisi.

Tiga tersangka itu adlaah YH dengan barang bukti sebanyak 24,12 gram. Kemudian, RD sebanyak 9,48 gram, dan MT seberat 98,72 gram. Dari barbuk itu, disisihkan sedikit untuk proses penyidikan dan penuntutan di PN Tanjung.

BACA : Transaksi Sabu di Tanjung, Petani asal Balangan Disergap Satres Narkoba Polres Tabalong

“Pemusnahan barbuk mengacu pada Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini,” kata Kapolres Tabalong.

Senada itu, Kepala Satres Narkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo mengakatan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka YH pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 18.15 Wita di Jalan Gang Kasturi Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Jadi dia ini adalah warga Kabupaten Balangan yang sempat kejar-kejaran di tempat kejadian perkara dan berhasil diamankan,” katanya.

BACA JUGA : Edarkan Zenith di Tabalong, Warga Amuntai di Jemput Satresnarkoba Polres Tabalong

Kemudian, beber dia, RD ditangkap petugas pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita di pinggir jalan Ir PHM Noor Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak atas pengembangan kasus SY sebelumnya di Desa Bilas, Kecamatan Upau.

Sedangkan MT, warga Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat yang diamankan petugas pada Rabu (19/1/2022) dini hari di Jalan H Badaruddin Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.

BACA JUGA : Selama 2021, Kasus Narkoba dan Lakalantas yang Ditangani Polres Tabalong Meningkat

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air sabun serta kemduaian di buang ke toilet,” kata Iptu Sutargo.

Menurut dia, barang bukti dengan berat 132,32 gram yang diasumsikan dalam 1 gram, maka sebanyak 15 orang dapat mengkonsumsi.

“Jadi 132,32 gram dikali 15 orang sama dengan 1.985 orang kurang lebih warga Tabalong yang berhasil kita selamatkan untuk tidak mengkonsumsi narkoba. Semoga kita semua saling bekerja sama dan mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.