Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Police Line Jalan Hauling Km 101 Tapin

0

GUGATAN praperadilan atas kasus police line akses Jalan Hauling KM 101 Kabupaten Tapin, oleh Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang terhadap Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, ditolak majelis hakim.

PENOLAKAN tersebut terungkap dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cakra PN Banjarmasin, Senin (24/1/2022) siang hari ini.

Dalam sidang dengan Hakim Tunggal Putu Agus Wiranata kali ini, hadir kedua belah pihak, sebagai pemohon yaitu Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang kantor hukum yang diwakili pengacara Kurniawan Adi Nugroho SH & rekan, dan termohon dalam hal ini pihak Polda Kalsel, yang diwakili B.Tampubolon (Biro Hukum Polda Kalsel).

Sebelum amar putusan, Hakim Agus Putu Wiranata, membaca beberapa pertimbangan hukum termasuk keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan dan juga pembuktian surat surat sebagaimana dalil dalil eksepsi pihak pemohon.

Juga pembuktian surat pihak termohon sebagaimana termuat dalam berkas setebal 36 halaman kepada kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.

BACA JUGA: Asosiasi Sopir-Pekerja Tongkang Tapin Heran soal Legalitas Tanah Jalur Hauling Km 101

“Saya sependapat dengan saksi ahli Hukum Pidana Hairul Huda yang dihadirkan oleh pemohon, sebagaimana yang disampaikan oleh saksi ahli, bahwa garis polisi memang diperbolehkan untuk kepentingan proses penyelidikan. Sebab ditempat tersebut fokus perkaranya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Kemudian lanjutnya, jawaban dari pihak termohon dalil- dalilnya, seharusnya yang mengajukan “Praperadilan” adalah pihak perusahaan bukanlah dari pihak ketiga yakni Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang dan pendapat tersebut atau dalil dalil jawaban termohon, majelis hakim sependapat.

“Berdasarkan pertimbangan dan keterangan para saksi dan pembuktian surat surat. Memutuskan Praperadilan yang disampaikan pihak pemohon ditolak sepenuhnya,” tutup Hakim Putu.

Menanggapi putusan tersebut, pihak penggugat termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin yang hadir langsung di persidangan menyatakan kekecewaannya.

“Meski pun gugatan ditolak, kita tetap menghormati putusan pengadilan,” kata dia.

BACA JUGA: Pengacara AGM Sayangkan Blokade Hauling Bikin Ribuan Pekerja Tambang Hilang Pendapatan

Boyamin menjelaskan, penolakan tersebut didasari bahwa pemasangan garis polisi di kawasan yang bermasalah ini adalah sah dan sesuai kewenangan.

“Dalam gugatan kami, penyitaan tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat, fokusnya kan itu, tadi tidak dibahas,” terangnya.

Dengan demikian, pihaknya segera mengajukan gugatan baru, karena dalam sidang praperadilan tidak bisa mengajukan banding maupun kasasi, maka kami akan merumuskan kembali serta memperbaiki gugatan, dan mengajukan kembali gugatan praperadilan lebih terperinci dan lebih fokus.

“Kami berharap minggu depan sudah akan rampung dan putusan selanjutnya akan lebih progresif. Dengan hasil putusan ini, kami tetap tak gentar untuk maju lagi,” tegasnya.

Polda Kalsel sebagai pihak tergugat yang diwakili Kasubdit Bankum Bidkum Polda Kalsel, AKBP Baharudin Tampubolon menyambut baik putusan tersebut.

“Segala yang diungkapkan penggugat telah dipatahkan lewat jawaban-jawaban yang kami berikan,” ujarnya.

Menurut Baharuddin putusan ini sesuai dengan harapan dari pimpinan, “selanjutnya pihaknya akan fokus kepada perkara pokok terhadap proses penyidikannya,” tutupnya.

Seperti diketahui, kasus praperadilan ini bergulir di pengadilan selama beberapa pekan ini merupakan buntut dari sengketa dua perusahaan yang melibatkan PT AGM dan PT TCT. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin/Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.