Setubuhi Anak Kandung, YD Warga Kelua Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar

0

YD (49 tahun) tergolong ayah kandung yang bejat. Warga Kecamatan Kelua ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama kurang lebih tiga tahun.

PENGUNGKAPAN kasus ‘bejat’ ini ditindaklanjuti polisi usai mendapat laporan dari kakak korban. Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengungkapkan kasus penyetubuhai terhadap anak kandung di bawah umur ini diduga dilakoni YD pertama kali pada 2019 silam.

“Untuk tanggal dan bulan tidak bisa diingat lagi oleh yang bersangkutan. Namun, pencabulan ini dilakukan pelaku berulang kali kepada korban. Hingga terakhir terjadi pada 11 Januari 2022. Ini artinya, include kurang lebih tiga tahun,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan ayah kepada anak kandung di Mapolres Tabalong, Tanjung, Senin (24/1/2022).

BACA : Diduga Setubuhi Anak Tiri, S Diamankan Polres Tabalong

Riza mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka terjadi terakhir pada 11 Januari 2022. Hal ini mengacu pada laporan Nomor LP/B/13/1/2022/SPKT.Satrekrim/PolresTabalong/PoldaKalsel, tanggal 17 Januari 2022 atas laporan kakak korban.

“Setelah mendapat laporan tersebut pihak Satreskrim Polres Tabalong melaksanakan penyelidikan. Setelah penyelidikan menyatakan bahwa ini  tindak pidana dan ada dua bukti serta kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka,” kata Riza.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Tabalong, Korban di Bawah Umur

Perwira menengah Polda Kalsel ini mengatakan YD diamankan petugas pada Selasa (18/1/2022) dini hari di kediamannya. Bersama barang bukti yang disita petugas berupa 1 buah kasur, 1 buah bantal, 1 lembar kaos dester lemgan pendek motif kartun, 1 lembar celana dalam, dan 1 buah buku nikah tersangka.

“Kini YD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong. Dalam perkara tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur,” lanjutnya.

BACA JUGA : Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Aktivis Perempuan Dorong ULM Segera Bentuk Satgas

Menurut Riza, YD dikenakan sanksi Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Kapolres Tabalong.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.