berpotensi merusak Persatuan, GMNI Kalsel Laporkan Edy Mulyadi

0

PENHINAAN yang dilakukan mantan caleg PKS Edy Mulyadi berbuntut panjang. Penghinaan tersebut kini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan melaporkan Edy Mulyadi ke Kepolisian. Mereka mendatangi Polda Kalsel untuk mengadukan penghinaan yang dilakukan melalui kanal YouTube, Senin (24/1/2022).

Edy Mulyadi dilaporkan dengan dasar Pasal 28 jo Pasal 45B UU No.19/2016 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Pasal 14 ayat (2) UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketua DPD GMNI Kalsel M Luthfi Rahman menilai, pernyataan Edy Mulyadi berpotensi menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, laporan juga ditujukan kesejumlah pihak, sebab tidak hanya satu orang yang berbicara dalam forum tersebut.

BACA: Kalimantan Disebut Tempat Jin Buang Anak, Ketua PWNU Kalsel Bereaksi

“Forum itu direkam, dan dipublish di YouTube, kami duga tidak dilakukan secara individu namun secara kolektif penuh kesadaran,” ujar Luthfi kepada awak media.

Dia mendesak aparat kepolisian untuk segera mendalami kasus tersebut, agar menemukan titik terangnya. “Ini menjadi pembelajaran bersama bahwa dalam forum di depan publik itu ada etika, aturan hukum dan norma kesopanan yang perlu dijaga,” kata mahasiswa ULM ini.

Dia menyebut pernyataan Edi amat melukai hati warga Kalimantan yang berpotensi merusak Bhineka Tunggal Ika. “Kita tidak ingin bangsa dan masyarakat kita terpecah belah dengan hal-hal yang kontra produktif seperti ini,” tegas Luthfi.

BACA JUGA: Habib Fathurrahman Bahasyim Kritik Pernyataan Edy Mulyadi

Dia mengimbau khalayak ramai untuk tetap sabar dan menahan diri, untuk menghindari tindakan-tindakan provokasi. “Namun silakan kalau kita ingin mengekspresikan (pendapat) dalam ruang-ruang dan mengambil langkah yang diatur dalam konstitusi,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, Pernyataan mantan caleg PKS Edy Mulyadi di media sosial soal Ibukota Negara Baru (IKN) di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara Kalimantan Timur menarik atensi dari masyarakat.

Dalam tayangan video yang beredar, Edy Mulyadi berkata lokasi IKN sebagai ‘tempat jin buang anak’ dan pasar IKN tak layak karena ‘sarang genderuwo’ memantik reaksi dan bakal berbuntut panjang.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.