Beri Kesaksian Sidang Jual Beli Tanah, Wagub H Muhidin Hadir di PN Banjarmasin

0

WAKIL Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (24/1/2022) sebagai saksi kasus perkara penipuan jual beli tanah bersengketa di Lingkar Dalam atas terdakwa H Kaspul Anwar.

DITEMUI seusai persidangan, H Muhidin mengatakan kedatanganya ke PN Banjarmasin ini diminta untuk memberikan keterangan tentang tanah sitaan di Lingkar Dalam yang telah dibelinya.

“Diminta sebagai saksi dan memberikan keterangan mengetahui apa tidak bahwa tanah yang dibeli itu adalah sitaan,” ujarnya.

Seperti yang dikatakannya dalam persidangan, dihadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin  dipimpin Dr I Gede Yuliartha dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jainah.

BACA : Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Police Line Jalan Hauling Km 101 Tapin

H Muhidin menjelaskan ia tidak mengetahui bahwa tanah ukuran 30 X 30 yang dibelinya itu masih merupakan tanah sitaan.

H Muhidin sendiri mengaku membeli tanah tersebut dari pihak kedua yang menawarkan ke dirinya. Setelah dibayar lunas, rupanya pihak pertama tidak melunasi masalah tanah tersebut ke pihak jaksa yang mengurusnya.

Akibatnya, atas perkara itu H Muhidin juga menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian berkisar Rp 900 jutaan serta diminta untuk membayar biaya lelang.

Penasehat hukum terdakwa, Sugeng Ariwibowo dan Junaidi menjelaskan, H Muhidin datang bersaksi ke pengadilan atas keberatannya terkait jual beli tanah dari kejaksaan yang mengatakan ia belum membayar biaya lelang tanah tersebut.

“Karena tidak membayar lelang itu lalu ditagih kejaksaan, dan itulah keberatan dari H Muhidin yang sudah membayar semuanya,” ujarnya.

BACA JUGA : Ditolak Hakim, MAKI Siapkan Gugatan Baru Soal Kasus Police Line Jalur Hauling Tapin

Menurut Sugeng, dari kesaksiannya H Muhidin sudah betul dan tidak salah, ia juga menyampaikan kerugiannya Rp 900 juta dan sudah menerima sertifikat tanah.

“Tapi setelah sertifikat sudah balik nama atas nama H Muhidin, tau-tau ada tagihan dari pihak kejaksaan bahwa H Muhidin dikatakan belum membayar,” jelasnya.

Kemudian, dalam persidangan Sugeng turut memperlihatkan bukti adanya bukti kwitansi pembayaran oleh lelang sebesar Rp 300 juta lebih yang dalam artian semuanya sudah dibayar oleh pihaknya.

“Jadi sementara ini kami juga bingung atas dasar apa Jaksa menagih pembayaran lelang eksekusi ini tadi padahal kami sudah ada bukti ini sudah dibayar,” tuturnya.

Meskipun demikian, ia berharap mudah-mudahan di persidangan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan saksi yang membuat surat tersebut.”Sehingga dapat menjelaskan betul atau tidaknya kwitansi pembayaran ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, jika berpikir secara logika kata dia, jika tanah tersebut lelang, kemudian sudah balik nama, berarti proses lelang tersebut sudah selesai.

“Hal ini yang nanti menarik di dalam persidangan berikutnya, karena setelah dibuka masalah kwitansi ini situasinya jadi berbeda,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Facebook jual beli banjarmasin,https://jejakrekam com/tag/h-kaspul-anwar/
Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.