Kritik Kebijakan Pemerintah Boleh, Tapi Jangan Pecah Belah Bangsa

0

Oleh : Muhamad Pazri

MENGERITISI kebijakan pemerintah sebenarnya boleh dan sah-sah saja, tapi jangan memecah belah bangsa apalagi mengandung dugaan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

SEBAB, jelas ketentuannya dalam  Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur.

Setiap orrang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

BACA : Segera Revisi UU ITE, Pedoman Implementasi UU ITE Tak Selesaikan Akar Masalah

Dan, Pasal 315 KUH Pidana berbunyi, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Serta Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:

BACA JUGA : Teguh Santosa: Pertegas Posisi Hukum Karya Jurnalistik di SKB UU ITE

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:

b.    menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1.    membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

2.    berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

3.    mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

BACA JUGA : Komunitas Pers Desak Segera Revisi UU ITE

4.    melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

 Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kami dari Borneo Law Firm (BLF) siap mendampingi masyarakat yang akan melapor di Polda Kalsel dan Mabes Polri. Sebab, hal ini semacam ini supaya jadi pembelajaran.(jejakrekam)

Penulis adalah Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin

Advokat dari Peradi Banjarmasin

Doktor Hukum Lulusan Unissula Semarang

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.