Surat Sekjen PSSI Tegaskan Perpindahan Pemain Persebaru dari Bone Pro FC Tidak Sah

0

KETUA Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Kalsel Bujino A Salan menegaskan putusan sanksi yang dikenakan kepada Persebaru Banjarbaru juga telah dikuatkan lewat surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi.

DALAM suratnya bernomor 132/PGD/20/1-2022, tanggal 13 Januari 2022 kepada Sekretaris Asprov PSSI Kalsel di Banjarmasin menjelaskan posisi para pemain Persebaru Banjarbaru yang ikut kompetisi Soeratin U-17 Zona Kalimantan Selatan.

Surat Sekjen PSSI ini mendasarkan pada Regulasi Piala Soeratin U-17 Tahun 2021, Surat Asprov P,SSI Kalimantan Selatan Nomor: 03/ASPROV-PSSI-KS/I/2022 tertanggal 13 Januari 2022 tentang Mohon Ketetapan PSSI tentang Pemain Persebaru

Banjarbaru U-17 dan Surat Keputusan Asprov PSSI Kalimantan Selatan Nomor: SKEP/01/KOMDIS/I/2022 tertanggal 11 Januari 2022 tentang Sanksi untuk Persebaru U-17. Kemudian, surat Persebaru Nomor: 003/PSBR-JUARA/EX/I/2022 tertanggal 12 Januari 2022 perihal Pengajuan Banding atas Surat Keputusan Sanksi oleh Komdis Asprov Kalsel.

BACA : Somasi PSSI Kalsel, Persebaru Minta Kompetisi Soeratin U-17 Zona Kalsel Ditunda

Atas dasar itu, Sekjen PSSI Yunus Nusi menjelaskan duduk persoalannya bahwa padaPasal 29 ayat 2 huruf (f) menyatakan bahwa seorang pemain dinyatakan tidak sah jika bermain untuk dua klub berbeda yang merupakan peserta kompetisi dan tidak sesuai dengan ketentuan perpindahan pemain berdasarkan regulasi ini.

Kemudian, Sekjen PSSI Yunus Nusi menegaskan berdasar Pasal 37 ayat 1 huruf (d) menyatakan bahwa perpindahan pemain hanya diperbolehkan satu kali pada putaran nasional.

Yunus Nusi dalam suratnya juga menyatakan Pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa proses penambahan dan penggantian pemain dalam ayat (1) pasal ini hanya dapat dilakukan selama periode pendaftaran pemain putaran nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2).

BACA JUGA : Persebaru Ancam Somasi Asprov PSSI Kalsel, Ketua Komdis : Itu Hak Mereka!

Atas dasar itu, Sekjen PSSI Yunus Nusi mengatakan bahwa pemain Persebaru U-17 yang telah melakukan perpindahan dari klub asal Bone Pro FC (Asprov PSSI Jawa Barat) ke klub Persebaru U17 (Asprov PSSI Kalsel) adalah pemain yang tidak sah.

“Perlu disampaikan juga bahwa pengesahan pemain dan ofisial di Sistem lnformasi Administrasi PSSI (SIAP) melalui dua mekanisme. Yang pertama klub yang sudah mendaftarkan pemain di SIAP akan disahkan oleh PSSI di Single Registration sebagai pengesahan pemain dan ofisial pada klub,” tulis Yunus Nusi dalam suratnya.

BACA JUGA : Banding Persebaru Ditolak, Komisi Banding Kuatkan Putusan Sanksi Komdis Asprov PSSI Kalsel

Yang kedua, menurut dia, setelah disahkan oleh PSSI, klub wajib menginput pada pendaftaran pada kompetisi yang nantinya akan disahkan oleh Asprov PSSI/Operator kompetisi.

“Dari surat Sekjen PSSI Yunus Yusi ini jelas apa yang diputuskan Komdis dan dikuatkan Komisi Banding Asprov PSSI Kalsel telah sah. Putusan itu sudah final dan mengikat,” tegas Bujino A Salan kepada jejakrekam.com, Sabtu (22/1/2022).

BACA JUGA : Persebaru Banjarbaru Banding, PSSI Kalsel Tunda Laga Semifinal Soeratin U-17 2021

Karenanya, menurut dia, langkah hukum dengan mengajukan somasi adalah hak manajemen Persebaru Banjarbaru. Sedangkan, dalam regulasi sepakbola tidak mengenal adanya upaya hukum lain, karena ketika putusan Komdis dan dikuatkan Komisi Banding Asprov PSSI Kalsel telah absolut atas pengenaan sanksi kepada Persebaru Banjarbaru.(jejakrekam)

Pencarian populer:skuad persebaru
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.