Ratusan Orang Kena ‘pecat Massal’, Manajemen PDAM Kuala Kapuas Janji Penuhi Hak Karyawan

0

RATUSAN karyawan  PDAM Kuala Kapuas terpaksa harus ‘dipecat secara massal’. Mereka dinyatakan tidak lulus tes asesmen, sehingga tak bisa melanjutkan untuk bekerja di pabrik air milik Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah ini.

HAL ini diketahui pasca diumumkannya hasil tes asesmen karyawan PDAM Kuala Kapuas di Jalan Mahakam Nomor 55 Kelurahan Selat Tengah, Kuala Kapuas, Jumat (21/1/2022).

Pada surat pengumuman bernomor UM.01.11/Perumda Tirta Pembelum/84/2022 tertanggal 21 Januari 2022 dan diteken Pj Direktur PDAM Kuala Kapuas Kristanto, dan diketahui Dewan Pengawas Edy Lukman Hakim, diumumkan  nama-nama pegawai baik yang berstatus tetap.

Dalam pengumumannya itu, ada terdapat calon pegawai (Capeg) dan tenaga kontrak yang dinyatakan lulus dan masih akan melanjutkan kembali bekerja di PDAM Kuala Kapuas

“Jadi (karyawan) yang melanjutkan pelayanan kepada masyarakat itu sebanyak 146 orang. Jadi kurang lebih 300 orang yang dinonaktifkan,” kata Direktur PDAM Kuala Kapuas, Kristanto dalam keterangannya.

BACA : Datangi Kapuas, DPRD Balangan Kaji Penggratisan PDAM Saat Pendemi

Menurut dia, 146 nama karyawan yang lolos temasuk juga karyawan lama dan karyawan baru. Ada pula yang berstatus calon pegawai (capeg), pegawai tetap maupun karyawan kontrak. “Jumlah 146 orang itu terdiri dari karyawan tetap, pegawai dan  tenaga kontrak juga,” ucap Kristanto.

Pj Diektur PDAM Kuala Kapuas, Kristanto usai mengumumkan ratusan karyawan yang harus dinonaktifkan alias dipecat massal. (Foto Istimewa)

Kepada karyawan PDAM Kuala Kapuas yang dinyatakan tak lolos tes asesmen, Kristanto berharap dapat menerima keputusan tersebut.

BACA JUGA : Ibnu Sina Berharap PDAM Bandarmasih Tingkatkan Layanan Di Tahun 2022

“Saya berharap kawan-kawan mau menerima kondisi dengan lapang dada. Karena memang kondisi perusahaan sangat sulit untuk berkembang. Kalau rasio (karyawan) ini tidak dilakukan, maka  perusahaan akan kolaps. Jika kolaps maka akan kesulitan melayani masyarakat.  Itu yang paling utama,  jadi saya mohon kawan-kawan bisa legowo menerima hal ini,” papar Kristanto. 

Hal itu dilakukan PDAM Kuala Kapuas diakui Kristanto karena memang sudah dibicarakan dengan pemerintah daerah selaku pemilik modal. Menurut dia, hak  pegawai seluruhnya, baik itu utang gaji, kemudian dana pensiun juga harus dibayarkan dan lainnya itu juga kita akan dipenuhi perusahaan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan PDAM.

BACA JUGA : PDAM se Kalsel Hadiri Konsultasi Untuk Raih Strategi FCR

Sementara itu, proses pengumuman tersebut juga mendapat pengamanan yang cukup ketat dari aparat kepolisian setempat. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi kericuhan pasca ‘pemecatan massal’ karyawan PDAM Kuala Kapuas.

Terpisah, karyawan PDAM Kuala Kapuas Joko memaklumi kondisi perusahaan saat ini tengah kelebihan karyawan, sehingga rasionya menjadi tidak seimbang lagi.

“Dari lima bulan gaji yang belum dibayar, hanya satu bulan baru dibayar. Itu untuk pembayaran sebanyak 280 karyawan PDAM Kuala Kapuas. Itu memang karena kebijakan dari manajemen, ya mau tak mau harus kami terima. Karena memang saat ini karyawan sudah overload, sehingga tidak sebanding dengan pendapatan perusahaan,” pungkas Joko.(jejakrekam)  

Pencarian populer:Karyawan pdam tes 80
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.