Asosiasi Sopir-Pekerja Tongkang Tapin Heran soal Legalitas Tanah Jalur Hauling Km 101

0

SIDANG Gugatan Praperadilan kasus police line akses Jalan Hauling KM 101 Kabupaten Tapin, terus bergulir. Pada sidang keempat yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (20/1/2022) siang sekitar Pukul 14.00 Wita.

SAKSI termohon dari PT TCT Andi Nova dan saksi dari kepolisian Polda Kalsel M Arifin dihadirkan memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal Putu Agus Wiranata.

dDari dua orang yang dihadirkan oleh pihak termohon, pemohon merasa ada yang janggal. Karena dari keterangan saksi, saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan di jalan hauling tersebut, dia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi.

“Dari pihak (termohon) sendiri mengatakan legalitasnya enggak ada. Misalnya saya, punya tanah, itu butuhnya sertifikat. Mau SHM, HGP, HGU, macam-macam. Saksi TCT mengakui belum terbit itu (sertifikat),” ujar Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang Tapin, Kurniawan Adi Nugroho.

BACA : Pengacara AGM Sayangkan Blokade Hauling Bikin Ribuan Pekerja Tambang Hilang Pendapatan

Kata Kurniawan, mestinya penyidik dari kepolisian juga jeli melihat dasar persoalan. “Dasarnya apa nih dulu? Pengakuan dari negara apa? Penyidik harusnya dari awal bisa menanyakan itu,” tambahnya.

Dari keterangan lainnya, Kurniawan juga mengaku heran. Sebab, saksi saat itu juga tidak bisa menunjukan izin dari Ketua Pengadilan Banjarmasin terkait pemasangan police line.

Padahal, lanjut dia, hingga sekarang police line atau garis polisi masih terpasang. Seharusnya jika sampai sekarang masih dipasang, hal tersebut ranahnya sudah bicara penyitaan.

BACA JUGA : ESDM Minta Jalur Hauling Km 101 Dibuka, PT AGM Siap Amankan Distribusi Batubara

“Apabila bicara soal penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, akan tetapi hingga sekarang tidak ada surat dari pengadilan negeri. Sampai sekarang tidak ada surat tersebut”, tegas Kurniawan Adi Nugroho.

Adi juga menilai, harusnya Jalan Hauling Km 101 itu bisa dibuka, karena kasus perdata sengketa tanah tersebut masih berjalan di pengadilan, dan masih belum tahu siapa yang memenangkan.

BACA JUGA : Polda Kalsel Siap Panggil PT AGM dan TCT Bahas Sengkarut Jalan Hauling Km 101 Tapin

“Proses perdata tersebut masih berjalan lama, seharusnya itu tetap dibuka sampai dengan kasus tersebut terselesaikan, dan baru bisa kedua belah pihak melakukan penyitaan,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.