Masyarakat Bisa Usul Saran, RKPD Pemkab Tabalong 2023 Dibawa ke Konsultasi Publik

0

PENYUSUNAN Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemkab Tabalong tahun 2023 dibawa ke publik. Dalam skema konsultasi publik, perwakilan warga diundang untuk turut memberi masukan.

KEPALA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Tabalong, HM Noor Rifani mengungkapkan dalam penyusunan RKPD harus melibatkan peran aktif masyarakat.

“Masyarakat bisa memberi saran dan masukan sehingga tercapai perencanaan pembangunan daerah yang aspiratif dan kolaboratif,” tutur Noor Rifani dalam Forum Konsultasi Publik RKPD Pemkab Tabalong di Pendopo Bersinar, Tanjung, Kamis (20/1/2022).

Menurut dia, melalui forum itu ada sinergitas antara pemangku kepentingan pembangunan dengan masyarakat sehingga tujuan sasaran dan program prioritas pembangunan daerah bisa lebih optimal.

BACA : Jadi Daerah Penyangga IKN, Tabalong Punya Lahan 3.000 Hektare untuk Kawasan Industri

Rifani mengatakan dalam hukum pelaksanaan forum tersebut sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Menurut dia, pada pekan pertama Desember 2021, Pemkab Tabalong telah memulai menyusun rencana awal RKPD tahun 2023.

“Rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan pembangunan dalam forum konsultasi publik,” ucapnya.

BACA JUGA : Sambut IKN di Kaltim, Bupati Tabalong Ingin Terus Pacu Pembangunan Daerah

Pelibatan publik ditegaskan Rifani merupakan bagian dari penyusunan RKPD guna memperoleh masukan dan sasaran penyempurnaan bagi penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RPKD tahun 2023.

“RKPD tahun 2023  merupakan dokumen rencana pembangunan tahunan yang sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabalong tahun 2020- 2025,” bebernya.

Masih menurut dia, dalam RPJMD 2019-2024 lalu telah memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.