Satnarkoba Polres Barito Utara Kembali Amankan Warga Pengguna Sabub

0

JAJARAN satuan narkoba Polres Barito Utara, kembali menangkap salah seorang warga jalan Keladan, Kelurahan Lanjas Kota Muara Teweh, Selasa kemarin.

KASAT Narkoba Polres Barut AKP Slameto, Rabu (19/1/2022) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Hadi Gunadi alias Gugun (23) warga Keladan RT 05, Kelurahan Lanjas selasa sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Slameto, dari tangan tersangka ditemukan 3 buah paket plastik klip berisikan sabu seberat 0,78 gram bruto, sebuah pipet kaca, dan sebuah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan kertas.

BACA: Budak Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

Kemudian juga ditemukan sebungkus rokok, selembar kertas struck transaksi bank, sebuah timbangan digital, sebuah korek api, sebuah alat hisap sabu/bong.

Kronologis kejadian kata Slameto, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah barak terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di rumah/barak yang dihuni oleh terlapor kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Sewaktu penggeledahan badan ditemukan selembar kertas struck transaksi bank yang terlipat dan di dalamnya terdapat sebuah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih.
“Diduga itu adalah narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan,” bebernya.

BACA JUGA: Warga Desa Trahean Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar terlapor, dan ditemukan 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu yang diselipkan di bungkus rokok.

“Juga ditemukan sebuah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kasur milik terlapor, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,” sambungnya.

“Sesuai kolom barang bukti yang diakui milik terlapor, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan ada pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.