Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Tabalong, Korban di Bawah Umur

0

YD (49 tahun), seorang ayah di Kabupaten Tabalong ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak kandung, pada Selasa (18/1/2022).

OPERASI penangkapan YD dilakukan aparat di kediaman tersangka yang masih berada di wilayah Tabalong saat dinihari.

Kepala Seksi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan terhadap YD. Kendati demikian, ia masih enggan membeberkan kronologis kasus.

BACA JUGA: Diduga Cabuli 11 Perempuan, Oknum Tokoh Agama di Angkinang Jadi Tersangka

BACA JUGA: Dilaporkan Cabuli Bocah Usia 8 Tahun, Kakek di Satui Tanbu Diringkus Polisi

“Petugas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Bagus Brata menangkap YD karena memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga,” ujarnya. Dari keterangan kepolisian, korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur alias 15 tahun.

Saat ini, tersangka sudah diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Perkembangan kasus akan disampaikan, Senin (24/1/2022) dalam konferensi pers Polres Tabalong,” tutupnya singkat.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.