Dalilkan Tidak Sah, Gugatan Ganti Rugi Penutupan Hauling Km 101 Tapin Dikorting Jadi 1 Rupiah

0

SIDANG gugatan praperadilan atas penanganan perkara hukum oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 milik PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Kabupaten Tapin berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (17/1/2022).

AWALNYA penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1 triliun. Namun, pada sidang kali ini dikorting hanya menjadi Rp 1.

Dipimpin hakim tunggal Putu Agus Wiranata, hadir pihak penggugat dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin. Sementara dari pihak tergugat diwakili tim Bidkum Polda Kalsel.

Sidang beragendakan pembacaan gugatan. Di mana MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin pada dasarnya menggugat bahwa pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin, didalilkan tidak sah. 

BACA : Buntut Kasus Underpass KM 101 Tapin, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Banjarmasin

“Dalil kami tetap sama bahwa police line itu tidak sah karena tidak izin pengadilan. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan polisi karena sangat mengganggu kehidupan asosiasi sopir dan hauling,” kata Ketua MAKI Boyamin Saiman.

Namun dalam gugatannya dilakukan perubahan pada poin ganti rugi. Dari awlalnya Rp 1 triliun menjadi 1 rupiah didasarkan Boyamin bahwa penggugat menyadari pada dasarnya gugatan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi. Tetapi, dititikberatkan pada tuntutan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan. 

“Jadi alasan utama, memang ini bukan gugatan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan. Tapi hanya (gugatan) atas tidak sahnya penyitaan,” ucap Boyamin Saiman kepada awak media di Banjarmasin.

BACA JUGA : Konflik Jalur Hauling Berbuah Gugatan Praperadilan, Siapa AGM dan TCT?

Menurut Boyamin, gugatan ganti rugi bisa saja dilakukan jika tindakan kepolisian tersebut dinyatakan tidak sah dalam persidangan praperadilan Meskipun, beber dia, jika hakim menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan, pihaknya tidak akan mengejar terkait ganti rugi. 

“Kami tidak akan mengejar ganti rugi, karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja,” papar Boyamin.

BACA JUGA : Agar Masyarakat Bisa Bekerja, MAKI Minta Polda Kalsel Segera Cabut Police Line Di Jalur Hauling KM 101 Tapin

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat akan kembali digelar pada Selasa (18/1/2021) mendatang.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.