Di Balik Insiden Berdarah di Sentra Antasari, Ini Analisis Ahli Hukum Konstruksi Subhan Syarief

0

AHLI hukum konstruksi, Dr Subhan Syarief angkat bicara menyikapi insiden berdarah dengan meninggalnya korban seorang pedagang ayam tertimpa reruntuhan tembok eks terminal angkot Pasar Sentra Antasari, Jumat (14/1/2022).

“SEBENARNYA kejadian tragis di Pasar Sentra Antasari pada Jumat subuh, akibat pagar pembatasan parkir jatuh ke bawah akibat ditabrak mobil pickup tidak hanya dilihat dari aspek kesalahan pengemudi mobil pickup, tapi ada sisi utama yang perlu disorot,” ucap Subhan Syarief kepada jejakrekam.com, Minggu (16/1/2022).

Menurut doktor lulusan Unissula Semarang ini, ada hal penting yakni segera dilakukan identifikasi dan investigasi laik fungsi pagar pengaman area parkir serta seluruh fasilitas infrastruktur di kawasan Pasar Sentra Antasari.

“Inilah mengapa audit investigasi laik fungsi bangunan Pasar Sentra Antasari harus dilakukan segera. Dalam hal ini, Pemkot Banjarmasin bisa segera menindaklanjutinya,” ucap Subhan.

Mantan Ketua LPJK Provinsi Kalsel ini mengatakan dari analisis konstruksi, insiden itu bukan hanya dipicu akibat diseruduk mobil pickup, tapi patut diduga karena kondisi konstruksi bangunan Pasar Sentra Antasari yang mulai rapuh. Khususnya di bagian lantai 2 kawasan bekas eks terminal angkot.

BACA : Sempat Diputus Walikota Sofyan Arpan, Ini Sisi Gelap Pasar Sentra Antasari

“Sedikit saja benturan tembok terjadi, langsung runtuh. Jadi, insiden yang telah menelan korban jiwa bukan semata-mata akibat kesalahan pengemudi mobil pickup, tapi juga faktor keamanan dan keselamatan karena tak ditunjang berfungsinya material bangunan. Padahal, fungsinya sangat vital ketika terjadi benturan, struktur yang ada bisa menahan sesuai persyaratan standar bangunan,” papar arsitek senior Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel.

Subhan Syarief yang pernah diminta menjadi tim ahli independen oleh DPRD Banjarmasin dalam mengurai kisruh Sentra Antasari ini menegaskan faktor keamanan, keselamatan dan kenyamanan merupakan persyaratan mutlak bagi bangunan umum maupun pribadi. Dalam posisi ini, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari ditegaskan Subhan merupakan fasilitas publik, apalagi dalam desain awal ingin menjadi pasar tradasional bergaya modern.

BACA : Terkait Sentra Antasari, PT GJW Tunggu Sikap Pemkot Banjarmasin

Patut dicatat, menurut Subhan, sejak 2002-2003 dirinya terlibat baik mewakili IAI maupun Inkindo Kalsel mengeritisi persoalan di Sentra Antasari. Ini setelah, penuntasan kontrak pembangunan pasar induk itu tertunda di era Walikota Sofyan Arpan dan penerusnya, Midpai Yabani periode 1999-2004.

Dari temuan Subhan dan timnya, kualitas bangunan Sentra Antasari terkesan memprihatinkan, kemudian dari segi harga per meter persegi toko, kios dan lainnya juga terbilang mahal dibanding standar harga ketika itu.

“Saat itu, kami pernah melakukan survei di Surabaya, harga bangunan di Sentra Antasari malah lebih mahal dibanding Tunjungan Plaza. Padahal, mutu bangunan jauh berada di bawah Tunjungan Plaza Surabaya, padahal mutu bangunan di Antasari sangat jauh berada dibawah Tunjungan Plaza Surabaya meski hanya sebatas hak guna bangunan (HGB) saja,” beber Subhan.

Ahli hukum konstruksi, Dr Subhan Syarief. (Foto Dokumetasi JR)

BACA JUGA : Dikuatkan LO Kejari Banjarmasin, Pasar Sentra Antasari Bisa Diambil Alih Pemkot

Dari rekomendasi itu, Subhan menyesalkan justru Pemkot Banjarmasin sebagai pemilik lahan bekas Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A) atau Pasar Hanyar justru menunjuk kembali kontraktor PT Giri Jaladhi Wana (GJW) sebagai pengelola.

“Ironisnya malah masa pengelolaan itu justru diperpanjang dengan adanya addendum perjanjian kerja sama. Di sisi para pedagang Pasar Sentra Antasari jelas merugikan karena molornya pembangunan pasar ketika itu,” paparnya.

Subhan mencatat dari janji awal membangun model pasar modern, justru faktanya kembali ke pasar tradisional tak jauh berbeda dengan P3A. “Bahkan, para pedagang asli atau asal P3A kabarnya juga tak kebagian kios, toko atau los, akibat tingginya harga tebus,” ungkapnya.

BACA JUGA : Naikkan Status HPL Sentra Antasari, Walikota Ibnu Sina : Kok Dihalangi PT GJW

Menurut Subhan, di masa Walikota Ibnu Sina sebenarnya posisi pemerintah kota bisa mengambil langkah tegas karena Kejari Banjarmasin sudah membuatkan legal opinion (LO) pada Oktober 2016.

“Dari dasar LO Kejari Banjarmasin sebenarnya membuka jalan bagi pemerintah kota untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Sentra Antasari dari tangan PT GJW. Lantas sampai sekarang mengapa hal itu tidak dilakukan Pemkot Banjarmasin? Itu patut dipertanyakan,” cecar Subhan.

Magister teknis Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya ini menekankan jika dibiarkan makin rapuh dan tanpa perawatan, insiden serupa bisa saja terulang di Pasar Sentra Antasari.

BACA LAGI : Bangunan Milik GJW, Lahan Punya Pemkot, Mengurai Sengkarut Sentra Antasari

Menurut dia, kondisi Pasar Sentra Antasari yang ditengarai sudah tak aman dan nyaman bagi para pedagang dan pengunjung harus segera disikapi pengampu kebijakan kota. Padahal, beber Subhan, posisi Pasar Sentra Antasari sebagai pasar induk di Banjarmasin sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian kota serta sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya melihat LO Kejari Banjarmasin pada 2016 itu merupakan titik awal bagi pemerintah kota bisa mengambil alih pengelolaan Pasar Sentra Antasari, tanpa harus menunggu masa kontrak kerja sama itu berakhir pada 2023,” tegas Subhan.

Bagi mantan Ketua DPP Intakindo Kalsel ini, justru kondisi itu menggambarkan bagaimana lemahnya dalam pengelolaan dan pendataan aset milik Pemkot Banjarmasin. Terutama dalam segi data legalitas dan potensi aset milik daerah.

BACA JUGA : Berakhir pada 2023, Sentra Antasari Masih Dikelola PT GJW, Pemkot Banjarmasin Tak Bisa Apa-Apa

Akhirnya, kata Subhan, posisi Pemkot Banjarmasin seperti lemah berhadapan dengan pihak ketiga dalam hal ini korporasi seperti PT GJW. Dengan adanya konsep smart city, Subhan mengatakan soal pendataan aset dan identifikasi sebenarnya jauh lebih mudah, jika ada keinginan kuat secara politik dan hukum ditempuh pemerintah kota.

“Kami dulu pernah merekomendasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Banjarmasin bersama Walikota Midpai Yabani saat meneruskan jabatan Walikota Sofyan Arpan pada 2002-2004, agar segera meninjau ulang kontrak kerja sama dengan PT GJW. Sebab, dari fakta hukum dan lainnya terbukti telah merugikan Pemkot Banjarmasin,” pungkas Subhan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/01/16/di-balik-insiden-berdarah-di-sentra-antasari-ini-analisis-ahli-hukum-konstruksi-subhan-syarief/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.