Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Jadi Perda, Gubernur Sampaikan Terima Kasih ke DPRD

0

GUBERNUR Kalimantan Selatan (Kalsel) mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota dewan, khususnya panitia khusus (Pansus) yang berkenan membahas, memberikan masukan, saran dan usulan, demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Saerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

HAL itu disampaikan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam pendapat akhir atas Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi Perda yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, pada Rapat Paripurna, di Pimpin Ketua DPRD H Supian HK, di Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).

“Kita telah menyimak dan memperhatikan  bersama, pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, yang telah melalui pembahasan bersama, antara DPRD dan pemerintah daerah,” sebut Roy.

Dari hasil pembahasan bersama, pada prinsipnya DPRD Kalsel menyatakan dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Karena itu, Pemprov Kalsel akan segera menindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat segera ditetapkan.

Diyakini, dalam proses pembahasan, baik pihak eksekutif maupun legislatif yang diwakili oleh para anggota panitia khusus, telah berupaya semaksimal mungkin melakukan penyempurnaan sehingga materi muatan dan prinsip-prinsip yang dianut dalam rancangan peraturan daerah ini.

“Insya Allah, raperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan,” kata Roy.

Menurut dia, menyetujui raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik ini, dengan sebuah harapan besar agar sistem ini mampu membangun kepemerintahan yang baik dan profesional.

Saat ini memang eranya sistem elektronik diterapkan diberbagai aktivitas kehidupan. bahkan, sektor swasta banyak yang lebih dulu dalam memanfaatkan sistem elektronik ini, karena sistem ini melahirkan kerja yang cepat dan akurat.

Pemerintah daerah ingin birokrasi dengan pendekatan sistem elektronik, akan meningkatkan reputasi pemerintah dan kemudahan pelayanan.

“Mudah-mudahan, raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum, yang mendorong percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di berbagai instansi pemerintahan, di lingkungan pemerintah provinsi dan akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalsel,” harapnya.

Sebelumnya, rapat paripurna yang dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD serta Kepala SKPD dan Forkopimda pagi itu, Pimpinan Rapat H Supian Hk membacakan tiga agenda. Pertama, Penetapan Perubahan Agenda DPRD Bulan Januari 2021. Kedua, Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi Perda. Ketiga, Pendapat Akhir Gubernur Atas Pengambilan Keputusan Perda Tersebut, yang dilanjutkan dengan laporan Ketua Pansus terkait oleh Hj Rachmah Norlias.

Dalam laporannya Rachamah Norlias  menyampaikan, bahwa di era globalisasi yang diikuti dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk lebih meningkatkan transparansi dalam setiap aktifitas pelayanan publik.

Dalam konteks pemerintahan yang baik yang mampu melayani kepentingan publik, harus dibangun sistem penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik suatu daerah sehingga mampu melayani masyarakat melalui fasilitas teknologi komunikasi dan informatika.

Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan mudah, pemerintah daerah perlu mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dalam paradigma Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Pemerintah daerah harus mampu memberikan akses dan menyediakan informasi bagi masyarakat baik diminta ataupun tidak. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik secara On line berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan memangkas sistem antrian yang panjang dalam mendapatkan pelayanan.

Selain itu, Sisten Pemerintahan Berbasis Elektronik juga dimaksudkan untuk mendukung pemerintahan yang baik. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi akan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi serta dapat mengurangi potensi korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitasi lembaga publik.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.