Kembali Sambangi Kejagung, LSM KAKI Minta Sederet Persoalan Hukum di Banua Segera Diusut Tuntas

0

TERUS menyuarakan aspirasi masyarakat dalam penuntasan masalah korupsi selalu digaungkan Lembga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel.

MENGAWALI Tahun 2022, LSM KAKI yang dinakhodai HA Husaini bersama dengan para mahasiswa se-Jabodetabek  kembali menyambangi Kejaksaan Agung (Gedung bundar-red), Mabes Polri, dan Kementrian PUPR untuk menyampaikan sejumlah persoalan.

Adapun sederet persoalan yang harus dituntaskan aparat penegak hukum tersebut adalah kasus dugaan mark up pengadaan tanah Muara Uya di Kabupaten Hulu Sungai Utara senilai Rp 16,4 miliar.

BACA :  Gelar Aksi Di Kejagung, Ini Sederet Persoalan Yang Disampaikan LSM KAKI Kalsel

“Kasus tersebut sudah cukup lama. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan. Padahal Tim Kejagung RI juga sudah turun ke lapangan,” tegas Husaini dalam orasinya.

Tak hanya sampai disitu, menurut Husaini yang kerap menyampaikan aksi di KPK Jakarta ini, pihak Kejagung juga harus mengusut kasus dugaan alih fungsi lahan di PTPN XIII Danau Salak Kabupaten Banjar.

“Ada dugaan jual beli dokumen, hingga aliran dana yang cukup besar dalam sektor pertambangan di PTPN XIII Danau Salak yang bermuara pada tindak pidana korupsi,” ucapnya.

LSM KAKI bersama mahasiswa se-Jabodetabek saat menggelar aksi di Kejagung RI

Oleh karena itu, ucap Husaini aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung RI agar dapat mengusut persoalan alih fungsi lahan di PTPN XIII, Danau Salak Kabupaten Banjar.

Kepada pihak Kejagung, LSM KAKI juga memaparkan dugaan korupsi pada preservasi pada jalan nasional Anjir Pasar/Bts Prov Kalteng/Bati-Bati Batas Kota Pelaihari.

“Proyek tersebut bersumber dari APBN Kementrian PU Tahun 2020-2021 dengan pagu Rp 150 miliar dengan kontraktor pelaksana PT Widya Safta Contractor Jakarta. Diduga ada pemberiaan fee bagi pejabat di daerah,” jelasnya.

BACA JUGA : Gelar Aksi Damai, LSM KAKI Pertanyakan Alih Fungsi Lahan PTPN Danau Salak Menjadi Pertambangan Batubara

Sedangkan untuk rehabilitasi jalan nasional SP Liang Anggang Kementrian PU Tahun 2021 dengan dana yang fantastis ucap Husaini sudah menjadi atensi masyarakat karena keterlambatan dan merugikan masyarakat.

“Penyedia adalah PT Nugroho Lestari dan PT ACAS/Anugerah Karya Agra Sentosa. Pekerjaannya banyak yang amburadul dan diduga tak sesuai spesifikasi. Kami minta aparat hukum untuk menyelidikinya,” pinta Husaini

Sementara itu Bambang Trihatmoko dan Herwan Purwoko dari perwakilan Kejagung yang menerima LSM KAKI menyebutkan bahwa laporan LSM KAKI yang terdahulu terkait dugaan mark up pengadaan tanah di Muara Tapus sudah diambil alih Pidsus Kejagung.

Pihak Pidsus Kejagung sudah mengumpulkan kembali bukti-bukti terkait dugaan mark up pengadaan tanah di Muara Tapus Kabupaten HSU. “Dalam waktu dekat mereka akan turun ke Kalsel,” lanjut Husaini.

Sedangkan terkait dengan persoalan di PTPN XIII Danau Salak Kabupaten Banjar dari JAM Intel akan segera turun melakukan penyelidikan. “Dalam waktu dekat mereka akan turun,” pungkas Husaini.(jejakrekam)

Penulis Riza/Rilis
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.