Sikat Pembalap Liar di Pulau Tambak, 28 Pengendara Motor Langsung Ditilang di Tempat

0

AKSI balapan liar (bali) sering digeber sekelompok pemuda di Desa Pematang Benteng Bilir atau Pulau Tambak, Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU disikat petugas gabungan.

PETUGAS gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Sat Sabhara Polres HSU serta dibantu Polsek Alabio dan Polsek Amuntai Selatan. Aksi para pembalap jalanan ini berhasil dihentikan polisi pada Kamis (6/1/2022) sore.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Lantas AKP Jumadiono mengatakan penertiban aksi balap liar di Jalan Pulau Tambak, karena telah meresahkan masyarakat. Khususnya para pengguna jalan.

“Dalam penertiban ini, kami berhasil menjaring 28 unit sepeda motor. Semua pembalap liar ini dikenakan sanksi tilang di tempat,” kata Jumadiono kepada awak media di Amuntai, Jumat (7/1/2022).

BACA : Puluhan Sepeda Motor Terjaring Dalam Razia Balapan Liar Di Tapin

Pengenaan sanksi tilang di tempat dengan menggelar sidang di lokasi balapan liar dilakukan polisi agar bisa memberi efek jera. Proses persidangan berlangsung cepat, sembari mengingatkan agar pembalap liar tak mengulangi lagi perbuatannya.

“Masyarakat selama ini mengeluhkan adanya balapan liar di kawasan itu. Mereka melapor ke Polres HSU, langsung kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi gabungan,” kata AKP Jumadiono.

Berbekal laporan masyarakat dengan dipimpin oleh KBO Satlantas Polres HSU, petugas langsung mendatangi lokasi yang disinyalir sebagai tempat aksi balapan liar ini. “Penindakan tegas terhadap aktivitas balapan liar ini untuk potensi kemacetan lalu lintas dan terwujudnya situasi kamseltibcar lantas yang kondusif di wilayah hukum Polres HSU,” ucap perwira menengah Polres HSU ini.

BACA JUGA : Cegah Balapan Liar, Polsek Banjarbaru Timur Lakukan  Patroli

Menurut dia, balapan liar yang didominasi kalangan remaja ini juga membahayakan pengguna jalan, terkhusus pengendara sendiri. Jumadiono mengungkapkan jika nanti mereka yang sudah kena tilang di tempat terbukti mengulangi aksi balapan liar lagi, maka tindakan berikutnya adalah menindak tegas para pelaku.

“Kami juga mengimbau para orangtua yang anaknya ikut balapan liar untuk menasihati atau memperhatikan. Apalagi, saat berkendara, kebanyakan anak-anak ini tidak mengenkan helm dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ucap Jumadiono.

Berdasar ketentuan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kasat Lantas Polres HSU ini menegaskan bagi anak berumur di bawah 17 tahun dilarang mengendari sepeda motor, bahkan bisa terancam sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.