SUDAH menjadi rahasia umum, saat musibah kebakaran melanda, armada barisan pemadam kebakaran (BPK) melaju kencang di ruas jalan. Apalagi, ketika arus lalu lintas tengah padat-padatnya.
APAKAH di Kota Banjarmasin perlu jalur khusus untuk mobil pemadam kebakaran? Saat ini, Banjarmasin punya payung hukum berupa Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang diundangkan dan berlaku sejak 21 Juli 2008.
Dalam belied ini diatur soal zona penanangan kebakaran yang terjadi di Banjarmasin yang dibagi dalam dua wilayah. Pembatasnya adalah Sungai Martapura.
Nah, ketika terjadi kebakaran di wilayah barat dan utara Banjarmasin, maka barisan pemadam kebakaran (BPK) yang ada di dua wilayah itu bertanggungjawab dalam penanganannya. Begitu pula, jika insiden amukan si jago merah terjadi di wilayah timur dan selatan Banjarmasin, maka BPK di wilayah itu turun tangan. Sementara, jika terjadi di pusat kota atau tengah Banjarmasin, BPK terdekat yang bisa merapat ke lokasi.
BACA : Tabrak Pengguna Jalan, Polresta Banjarmasin Tetapkan Sopir Mobil BPK Gadang Jadi Tersangka
Dari ketentuan itu, pengecualian bisa diberlakukan ketika BPK yang berada di wilayah masing-masing tak bisa mengatasi, maka bisa meminta bantuan dari relawan damkar lainnya. Berdata data e-damkar.banjarmasin.go.id, terdaftar ada 286 unit BPK/PMK yang tersebar di lima kecamatan. Kebanyakan damkar atau BPK ini merupakan unit yang dikelola swadaya masyarakat.
Sementara di Banjarmasin tergolong minim fasilitas hydrant. Sistem pemasok air untuk proteksi kebakaran yang disedot relawan saat kobaran air tak bisa lagi diatasi dengan alat bantu semacam apar, hanya ada 5 unit. Sebarannya di depan Balai Kota Jalan RE Martadinata untuk hydrant umum. Kemudian, hydrant SDN 5 Banjarmasin di Jalan Simpang Bali, hydrant swasta di Kelayan Dalam, hydrant BUMD di Jalan Basirih Utara dan hydrant Pemkot Banjarmasin di Jalan Basirih Selatan.
BACA JUGA : Respon Insiden Tabrakan Damkar di Teluk Dalam, Direktur BLF Desak Pemda Turun Tangan
Berdasar data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin, angka kasus kebakaran di kota ini juga tergolong tinggi. Rata-rata mencapai puluhan kasus dalam setahun.
Insiden tabrakan armada BPK terhadap pengguna jalan hanya bagian kecil dari fenomena tingginya potensi kebakaran di Banjarmasin. Seperti terjadi pada Rabu (5/1/2022) lalu, ketika mobil BPK Gadang menabrak tiga pengguna jalan saat melintas di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin. Kasus tabrakan armada BPK terhadap pengguna jalan pada Mei 2021 lalu hingga menewaskan korban bernama Oktavia adalah rentetan dari peristiwa tragis itu.
BACA JUGA : Ada Dinas Pemadam Kebakaran di Banjarmasin, Dispora dan Disbudpar Digabung
Apa tanggapan Walikota Ibnu Sina? Apalagi, saat ini, Banjarmasin sudah memisahkan Satpol PP dengan Damkar dalam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sendiri. Ini menyusul, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin atau Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) telah disahkan DPRD Banjarmasin, mengharuskan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) harus berdiri sendiri terpisah dari induknya Satpol PP.
“Sebenarnya, tidak perlu bikin jalur khusus di jalan raya untuk mobil BPK atau damkar. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Banjarmasin (Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito) untuk menerapkan zonasi kebakaran,” kata Walikota Ibnu Sina kepada jejakrekam.com, usai meresmikan Festival Arabian Food di Kampung Arab, Banjarmasin, Jumat (7/1/2021).
BACA JUGA : Sering Banjir dan Kebakaran, Dana Belanja Tak Terduga Banjarmasin Kini Tersisa Rp 5 Miliar Lebih
Dia mengingatkan para pengendara atau sopir BPK lebih berhati-hati saat memacu kendaraaan di jalan umum. “Aturan sudah ada sebenarnya, tinggal penerapannya saja soal zonasi itu. Dalam banyak kesempatan, kami sudah mengingatkan relawan BPK dalam melaksanakan tugas mulia membantu orang yang kebakaran,” kata Ibnu Sina.
Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini mengatakan saat ini memang belum diperlukan membikin lajur khusus untuk jalur mobil BPK. Alasan Ibnu Sina, karena insiden kebakaran itu tidak bisa diprediksi atau ditebak ada di mana.
BACA JUGA : Hingga Awal Oktober, Sudah 47 Kejadian Kebakaran Melanda Banjarmasin
“Kita tidak tahu kebakaran ada di mana? Saya pesan agar relawan BPK berhati-hati itu yang paling utama. Nah, jika ada tindak pidana seperti menabrak pengguna jalan lainnya, ya harus diproses secara hukum,” tegas Ibnu Sina.
Menurut dia, para relawan BPK juga harus tetap mengutamakan keselamatan pribadi dan warga lain. “Jangan sampai demi mengejar waktu justru mengendarai mobil BPK dengan ugal-ugalan tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain,” pungkas Ibnu Sina.(jejakrekam)