Tiga Rumah di Area Proyek Jembatan HKSN Dibongkar, Pemilik: Mestinya Izin

0

SEJUMLAH bangunan yang berada di area Jembatan HKSN, Kelurahan Kuin Selatan, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Banjarmasin, Jum’at (7/1/2022). Pembongkaran dilakukan usai para pemilik rumah dianggap mengindahkan SP-3 dari Pemkot Banjarmasin.

TERHITUNG, ada tiga rumah rata dengan tanah usai dibongkar menggunakan eksavator. Dari pantauan jejakrekam.com, ada ratusan personel Satpol PP Kota Banjarmasin yang mengawal proses pembongkaran.

“Tanpa ampun mereka bongkar. Padahal, masih banyak kayu-kayu yang masih bisa dimanfaatkan. Seperti kayu ulin. Tapi habis remuk semua,” kata Arifuddin, salah satu pemilik rumah.

BACA JUGA: Ganti Rugi Belum Dibayar, Kena Proyek Jembatan HKSN, 3 Pemilik Terpaksa Bongkar Rumah Sendiri

Arifuddin menegaskan, pembongkaran dilakukan Pol PP tanpa memperlihatkan surat perintah. “Mestinya mereka harus izin lah dulu, walaupun kami tahu bahwa sudah mendapatkan SP3,” ujarnya.

Eben, operator eksavator di lapangan, mengaku hanya menjalankan perintah. “Ini atas perintah saja, sehingga saya lakukan” dalihnya.

Menurut Eben, instruksi ini datang dari kontraktor perusahaan yang menggarap proyek Jembatan HKSN. “Kalau siapa yang perintah (di atasnya) saya tidak tahu,” kata dia. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.