Ganti Rugi Belum Dibayar, Kena Proyek Jembatan HKSN, 3 Pemilik Terpaksa Bongkar Rumah Sendiri

0

TAK ingin dibongkar paksa, akhirnya tiga pemilik bangunan di area proyek Jembatan HKSN ‘menyerah’. Mereka terpaksa membongkar sendiri bangunan rumahnya di Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Kamis (6/1/2022).

PEMBONGKARAN ini dilakukan karena tiga pemilik bangunan; Ahmad Kusasi, Jamilah dan Mariam telah mendapat surat peringatan ketiga (SP-3) yang jatuh tempo pada Kamis (6/1/2022) ini.

“Pembongkaran rumah ini murni inisiatif kami sendiri. Apalagi, kami sudah mendapat SP-3 dari Satpol PP dan Damkar Banjarmasin,” kata Arifuddin, putra Ahmad Kusasi kepada jejakrekam.com, Kamis (6/1/2022).

Menurut dia, walau bangunan rumahh telah dibongkar sejak Selasa (4/1/2022), namun kini kini belum mendapat ganti rugi yang harusnya dibayarkan Pemkot Banjarmasin. Proses pembongkaran diawali dengan melepas bagian atap seng, beberapa dinding rumah pun telah dicopot satu per satu. Bangunan rumah kayu itu pun tampak dekat dengan bagian struktur Jembatan HKSN yang digarap kontraktor.

“Sampai sekarang kami belum mendapat ganti rugi. Makanya, kami menggugat Pemkot Banjarmasin ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Berdasar informasi dari pengacara kami, pada Rabu (12/1/2022) memasuki tahap mediasi mengenai besaran ganti rugi atas pembongkaran bangunan dan pembebasan lahan milik kami sebagai penggugat,” beber Arifuddin.

BACA : Diancam Bongkar Paksa, Tuntut Ganti Rugi, 3 Pemilik Bangunan Gugat Pemkot Banjarmasin

Dalam mediasi itu akan melibatkan tim appraisal yang jadi rujukan Pemkot Banjarmasin membayar nilai ganti rugi kepada tiga pemilik bangunan di area proyek Jembatan HKSN.

Menurut Arifuddin, berdasar perhitungan sendiri sepatutnya tanah dan bangunan yang juga ada kios usaha dibayar seharga Rp 918 juta. Sedangkan, Pemkot Banjarmasin tetap berdasar versi tim appraisal hanya berani bayar Rp  551 juta,

“Masya, bangunan dan lahan yang jadi tempat usaha hanya dibayar Rp 551 juta? Inilah menjadi dasar kami mengajukan gugatan perdata ke PN Banjarmasin,” kata Arifuddin.

BACA JUGA : Uang Konsinyasi Tak Diambil, 3 Pemilik Bangunan di Area Jembatan HKSN Diberi SP-1

Sebelum mendapat ancaman pembongkaran paksa lewat SP-3, Arifuddin mengakui pihaknya sudah mendapat SP1 dan SP-2 secara bertahap dari Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.

Posisi salah satu tumah yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya di Jalan Kuin Selatan, Kuin Cecuruk dekat area proyek Jembatan HKSN. (Foto Asyikin)

BACA JUGA : Dimediasi Sukhrowardi, 3 Pemilik Lahan di Area Jembatan HKNS Bertemu Wakil Walikota Arifin

Ia menceritakan usai mendapat dua surat peringatan, personel Satpol PP Banjarmasin hampir tiap hari datang ke lokasi. Pernah dalam sehari, secara bergiliran personel Satpol PP Banjarmasin datang tiga kali ke lokasi.

“Ada yang pakai mobil patroli Satpol PP. Ada lagi personel yang datang dengan truk patroli. Situasi semacam ini benar-benar membuat kami merasa tak nyaman. Ya, semacam diteror,” kata Arifuddin.

BACA JUGA : Tiga Pemilik Bangunan di Jembatan HKSN Siap Nego, Sukhrowardi : Jangan Ada Penggusuran Paksa Lagi!

Daripada nanti dibongkar paksa ratusan Satpol PP, Arifuddin bersama dua pemilik lainnya berinisiatif untuk membongkar sendiri bangunan yang berada di wilayah oprit Jembatan HKSN.

“Kalau Satpol PP yang membongkar, apa kata orang! Yang pasti, kami tetap melakukan mediasi soal besaran ganti rugi yang hingga kini belum dibayar pihak Pemkot Banjarmasin,” pungkas Arifuddin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.