Buntut Blokade Jalur Hauling Km 101 Tapin, Pengusaha Tongkang Ngaku Bisa Merugi hingga Rp 1 Triliun

0

DAMPAK dari police line dan blokade berupa portal besi di jalur hauling underpass Tatakan KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus meluas.

SELAIN ribuan sopir hauling dan pekerja tongkang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, para pelaku usaha juga rugi besar. Syafi’i salah satu pengusaha tongkang di Kabupatem Tapin mengaku terpaksa harus menjual asetnya untuk membayar kewajiban ke bank sebesar Rp 1,2 miliar per bulan.

“Akibat penutupan jalan hauling di KM 101 Tapin sebulan terakhir para pengusaha hauling dan tongkang bisa rugi hingga Rp 1 triliun. Kerugian ini akan semakin besar jika jalan tetap ditutup,” ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kalsel bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) di gedung DPRD di Banjarmasin, Selasa (4/1) sore.

Ketua Perwakilan Asosiasi Tongkang itu mengatakan bahwa hampir semua pengusaha tongkang membiayai usahanya dari pinjaman bank. Itu sebabnya, dengan tidak beroperasinya pengiriman batu bara oleh PT AGM praktis tidak ada pendapatan.

“Semuanya utang. Tidak ada yang tidak utang. Ini investasi kami, rakyat menggantungkan hidupnya di tempat kami,” kata mantan Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) itu.

BACA JUGA: RDP Menemui Jalan Buntu, Pemda Akan Bawa Persoalan PT AGM Dan TCT Ke Pemerintah Pusat

Dia mengungkapkan, agar dapat membayar utang-utangnya, dirinya telah menawarkan tongkangnya ke sejumlah pemilik pelabuhan, namun tak mendapat hasil positif.

“Kami sudah menawarkan ke sana ke mari, tidak ada yang memakai tongkang. Tongkang kami juga tidak bisa sandar di pelabuhan TCT karena speknya khusus,” ungkapnya.

Mengingat ancaman kerugian yang terus membesar, Syafi’i menegaskan pihak asosiasi akan memaksa untuk bekerja kembali pekan depan. Pihaknya bakal melintas di jalan nasional untuk mengirimkan batu bara ke pelabuhan.

“Tidak ada pilihan lain, disetujui atau tidak, kami akan melintas di jalan nasional. Kami telah mengkaji perda larangan terkait melintas di jalan, itu hanya mengikat jalan provinsi atau kabupaten,” ungkapnya.

BACA LAGI : Agar Masyarakat Bisa Bekerja, MAKI Minta Polda Kalsel Segera Cabut Police Line Di Jalur Hauling KM 101 Tapin

Seiring dengan rencana tersebut, Syafi’i berharap PT AGM selaku pemegang kontrak Perjanjian karya Pengusahaan Pertambahan Batubara (PKP2B), kembali memberikan pekerjaan kepada pengusaha hauling dan tongkang.

“Dengan segala kerendahan hati, kami tidak menuntut kompensasi. Kami meminta pekerjaan. Mustahil Antang bisa membayar utang-utang kami,” tegasnya.

Tri Hartanto, kuasa hukum PT TCT dalam pertemuan di DPRD mengungkapkan bahwa perusahaannya sedang dalam kondisi sulit dan memiliki banyak kewajiban, termasuk utang bank.

‘Kami juga ingin survive, kami juga punya karyawan, kami juga investasi, kami juga punya tanggungan di bank. Ini yang harus dipahami. Kami ingin diselesaikan bisnis to bisnis,” ungkapnya.

Dalam RDP, PT AGM diwakili oleh Direktur Utamanya Widada, direksi dan komisaris. Sementara PT TCT mengirimkan Kuasa Direksi Markus Antonius Wibisono bersama Tri Hartanto. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.