Truk Melebihi Muatan dan Dimensi Saat Melintas di HSU Patut Ditindak Tegas

0

TINDAKAN tegas patut diterapkan bagi truk angkutan semen maupun lainnya yang telah melebihi tonase saat melintas di ruas jalan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan Rusdiansyah telah menyurati Kapolres HSU dan Kepala Dishub Kabupaten HSU terkait kegiatan penindakan terhadap pelanggaran truk kelebihan muatan dan dimenasi atau over dimension and over load (ODOL).

Dalam suratnya bernomor 551.1/LLJ.Dishub tertanggal 21 Desember 2021, Kepala Dishub Kalsel Rusdiansyah meminta agar Satlantas Polres HSU menindak berupa tilang bagi kendaraan angkutan barang terkait surat/dokumen kendaraan. Sedangkan, untuk penindakan terkait muatan/dimensi sumbu terberat kendaraan angkutan barang diperlukan tim penguji dan timbangan portable.

BACA : Sikapi Protes Warga atas Aktivitas Truk Semen, Ini 7 Pernyataan Resmi Ketua DPRD HSU!

Rapat soal ODOL telah digelar di Gedung Arsip HSU, Amuntai pada Kamis (23/12/2021) lalu diikuti banyak pihak terkait dan pengampu kebijakan. Termasuk, perwakilan dari PT Conch South Kalimantan Cement.

Ketua Brigade 08 HSU, Emma Rivilla mengatakan dari hasil rapat itu tentu adalah implementasinya di lapangan untuk ditegakkan ketentuannya.

“Buktinya, saat mau uji coba alat timbang di rest area justru ditemukan armada yang membawa batubara menuju arah ke Tabalong,” ucap Emma Rivilla kepada jejakrekam.com, Minggu (2/1/2022).

BACA JUGA : Protes Jalan Rusak Parah Akibat Truk Semen, Massa Demo DPRD HSU

Bahkan, menurut dia, saat itu disaksikan langsung pihak Dishub Provinsi Kalsel dan Dishub Kabupaten HSU serta Satlantas Polres HSU. “Inilah mengapa pentingnya penegakan aturan di lapangan. Sebab, tuntutan masyarakat HSU jelas agar kondisi jalan yang sesuai dengan dimensi atau angkutan barang itu harus ada tindakan tegas,” cetus Emma.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.