Sehari 400 Ton Sampah Diangkut di Banjarmasin, DLH Rencanakan Relokasi 2 TPS

0

VOLUME sampah saat pergantian tahun 2021 ke tahun baru 2022 mengalami peningkatan. Tindakan tegas bagi para pembuang sampah sembarangan lewat operasi yustisi diklaim tetap dijalankan Pemkot Banjarmasin.

KEPALA Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Marzuki mengungkapkan sebenarnya tahun 2021 karena masih masa pandemi Covid-19 tidak terjadi kenaikan signifikan volume sampah di kota.

“Ya, tidak terlalu signifikan seperti Banjarmasin sebelum pandemi. Memang ada kenaikan  paling sekitar dua ton atau  lima ton per hari. Kenaikan ini identik dengan ketika orang berkegiatan artinya  melebihi dari normal, pasti sudah ada tambahan sampah,” tutur Marzuki kepada jejakrekam.com, Minggu (2/1/2021).

Dia mencontohkan saat malam tahun baru 2021 pada Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2021) dini hari, terjadi penambahan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) sebanyak 2 ton.

“Itu terdata pada malam pertama tahun baru 2022. Kemudian, pada malam kedua tahun 2022, ada tambahan sampah di TPS sebanyak tiga ton,” kata Marzuki.

BACA : Sampah Makan Separuh Jalan, DLH Siapkan TPS Pengganti di Jalan Lingkar Dalam Selatan

Ia mencatat volume sampah di Banjarmasin yang berasal dari lima kecamatan, termasuk dari daerah sekitar yang membuang sampah di TPS, setiap hari mencapai 350-400 ton. Sampah-sampah ini kemudian diangkut ke TPA Basirih.

Mengenai rencana pembuatan TPS, diakui Marzuki memang ada rencana penambahan. “Namun, bahasanya bukan penambahan tapi relokasi karena dalam tanda petik TPS yang bermasalah. Masalahnya banyak yang meluber ke pinggir jalan, sebab sudah over kapasitas. Nah, itu prioritas dulu yang kita kerjakan,” ucap Jack, sapaan akrabnya.

Ia mengatakan relokasi atau cari lahan bisa membangun selanjutnya bisa dipindah seperti di Jalan Veteran dan Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.

BACA JUGA : Sampah TPS Belda Menumpuk di Siang Hari, DLH Minta Warga Taati Aturan

Marzuki mengatakan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengolahan Persampahan Kebersihan dan Pertamanan serta perda dan peraturan walikota terkait, tetap ditegakkan di lapangan.

“Bagi yang membuang sampah sembarangan mendapat sanksi. Sebab, aturan dalam perda itu tetap saja jalan. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Satpol PP Banjarmasin,” kata Marzuki.

Menurut dia, operasi atau giat yustisi menjaring para pelanggar perda sampah di Banjarmasin terus digalakkan. “Tahun lalu, ada saja warga yang melanggar dikenakan sanksi. Mungkin karena tidak dipublikasikan ke publik, jadi banyak yang tidak tahu dan dianggap perda itu tidak ditegakkan,” cetus Marzuki.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/01/02/sehari-400-ton-sampah-diangkut-di-banjarmasin-dlh-rencanakan-relokasi-2-tps/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.