Ada Irisan Kewenangan di Banjarmasin, Planolog Intakindo Akui Jadi Kendala Menata Kota

0

BANYAK kendala yang harus dihadapi Pemkot Banjarmasin untuk menata kota dengan kebijakan berbasis sungai. Padahal, dari porsi anggaran cukup besar sebagai modal mempermak wajah ibukota Kalimantan Selatan.

PENGAMAT perkotaan dari Ikatan Nasional Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalimantan Selatan, Nanda Febryan Pratamajaya mengungkapkan ada ranah kewenangan yang turut membatasi ruang gerak pemerintah kota dalam menata Banjarmasin.

“Lokasi-lokasi strategis Banjarmasin itu berada dalam domain Pemprov Kalimantan Selatan hingga pemerintah pusat melalui perwakilan Kementerian PUPR Ditjen Sumber Daya Air seperti Balai Wilayah Sungai Kalimantan II. Ambil contoh, kawasan Jalan Achmad Yani, saat untuk membenahi sungai, maka ada kewenangan pemerintah pusat. Ini belum lagi, terkait status jalan nasional yang menjadi kewenangan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” beber Nanda Febryan Pratamajaya kepada jejakrekam.com, Sabtu (1/1/2022).

BACA : Perda RTRW Banjarmasin 20 Kali Direvisi, RTH Hanya 3 Persen Jadi Atensi DPRD

Bayangkan saja, menurut Nanda, ketika untuk menjalankan program normalisasi sungai maka berkenaan dengan izin yang harus dikeluarkan dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, apalagi menyentuh soal jalan ada pula restu yang harus didapat dari BPJN Kalsel.

“Inilah mengapa Banjarmasin saat menerapkan program normalisasi sungai, penting untuk melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Pemkot Banjarmasin tentu tak bisa sendiri. Jika nekat mengerjakan sendiri, kemudian wilayah itu merupakan domain pemerintah pusat maka akan sanksi hukum yang harus diterima,” beber peraih master of urban dan regional planning engineering dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Surabaya ini.

BACA JUGA : Raih Kota Ramah Sepeda, Pengamat Uniska : Menata Banjarmasin Tak Bisa Hanya Sekadar Hobi Walikota

Nanda mencontohkan proyek Kementerian PUPR untuk menata kawasan Teluk Kelayan di Banjarmasin Selatan telah dibangun fasilitas siring dan lainnya. Begitupula, kawasan Jalan Veteran-Piere Tendean yang menjadi domain pemerintah pusat.

Planalog lulusan Universitas Brawijaya Malang ini mengakui Banjarmasin sudah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2021 harus dilanjutkan dengan aturan turunannya seperti Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) hingga Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) juga bersinggungan dengan kewenangan provinsi dan pemerintah pusat.

“Informasinya, pemerintah pusat pun membantu Pemkot Banjarmasin untuk penyusunan dua RTDR. Ini membuktikan ada irisan kewenangan dari menata kota ini,” papar Nanda.

BACA JUGA : Tak Ramah bagi Pengendara Lain, Stick Cone Jalur Sepeda di A Yani Hilang Karena Ada Pengaspalan

Mengenai potensi pendapatan Banjarmasin sebagai modal membangun kota diakui Nanda memang sangat besar. Dalam kalkulasi Nanda bisa mencapai Rp 1 triliun, karena Banjarmasin merupakan pusat bisnis dan jasa di Kalimantan Selatan.

“Coba tengok, ada beberapa dinas yang memiliki anggaran besar di APBD Banjarmasin tahun 2022. Salah satu contoh misalkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), selain Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Inilah mengapa Banjarmasin sangat penting untuk mengelola anggaran itu berbasis data,” tutur Nanda.

BACA JUGA : Sebar 10 Pompa Air, Dinas PUPR Banjarmasin Janji Anggaran Normalisasi Sungai Lebih Besar

Masih menurut Ketua DPP Intakindo Kalsel ini dengan segala potensi itu sebenarnya Banjarmasin bisa menata kota jauh lebih baik. Dia juga mengamati dalam implementasinya, banyak kebijakan Walikota Ibnu Sina justru tidak bisa diterjemahkan para pengampu di tingkat dinas atau badan.

“Ini kendala yang dihadapi Banjarmasin. Mengapa saya katakan pemerintah kota memang harus berkolaborasi dengan Pemprov Kalsel dan pemerintah kota dalam menerapkan kebijakan kota yang kini fokus berbasis sungai,” pungkas Nanda.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.