Seperti Kubangan Kerbau, 2 Kontraktor Proyek Jalan Liang Anggang-Pelaihari Dikenakan Denda

0

TEMUAN Komisi III DPRD Kalimantan Selatan cukup mencengangkan. Ditengarai dua proyek rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari senilai Rp 41,7 miliar dan Rp 32,9 miliar itu amburadul.

REKONSTRUKSI jalan (raising) sepanjang 3,52 kilometer yang menghubungkan Banjarbaru-Pelaihari itu faktanya di lapangan hanya tergarap 63 persen jelang akhir tahun 2021.

“Jelas, proyek ini amburadul. Bayangkan saja, proyek bernilai puluhan miliar ini tak selesai, bahkan badan jalan seperti kubangan kerbau,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri kepada jejakrekam.com, Rabu (28/12/2021).

Bersama Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Gusti Abidiansyah dan lima anggota komisi bidang infrastruktur dan pembangunan ini, Rosehan mengungkap banyak fakta proyek bersumber dari DIPA 2022 dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel.

“Dengan kondisi penggarapan jalan seperti ini, tentu masyarakat Kalsel bisa saja menggugat. Sebab, sumber dana pembangunan ini juga berasal dari pajak. Untung saja kontraktornya bukan dari Kalsel,” ucap Rosehan.

BACA : Baru 79 Persen Tergarap, Proyek Pelebaran Jalan Trans Kalimantan-Handil Bakti Molor

Untuk diketahui, proyek jalan nasional BPJN Kalsel dari Liang Anggang-Pelaihari itu digarap PT Anugerah Karya Agrra Sentosa dengan konsultan pengawas PT Prima Cipta Karsa Sabbapathamam. Kontraktor diberi tempo mengerjakan selama 157 hari kalender terhitung sejak 28 Juli hingga berakhir pada 31 Desember 2021 bersumber dari APBN 2021 untuk seksi 1.

Selain itu, di seksi 2 untuk proyek rehabilitasi jalan Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari dengan dua penanganan segmen 1 sepanjang 1.200 kilometer dan segmen 2 ; 1.500 kilometer digarap PT Nugroho Lestari dengan nilai kontrak Rp 32,9 miliar dengan konsultan pengawas yang sama.

Kondisi Jalan Liang Anggang-Pelaihari yang digarap dua kontraktor asal luar Kalsel saat ditinjau Komisi III DPRD Kalsel. (Foto Asyikin)

Durasi waktu pengerjaannya selama 151 hari kalender terhitung sejak 3 Agustus hingga berakhir 31 Desember 2021. Saat meninjau ke lokasi, rombongan Komisi III DPRD Kalsel didampingi Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan BPJN Kalsel Bidu Erang bersama rekannya.

BACA JUGA : Pelaihari dan Sekitarnya Terendam Banjir, Akses Jalan Nasional Menuju Batulicin Terputus

Dengan kondisi yang amburadul pengerjaannya, Rosehan meminta agar pengguna jalan bisa berhati-hati. Terutama untuk mobil yang rendah. “Takutnya saat melintas di jalan ini bisa amblas. Apalagi, badan jalan masih didominasi hamparan pasir batu (sirtu), sebagian saja yang telah diaspal ,” kata mantan Wakil Gubernur Kalsel ini.

Untuk dua kontraktor yang belum bisa menyelesaikan pengerjaan rehabilitasi jalan sesuai target, Bidu Erang memastikan pihak BPJN Kalsel akan mengenakan denda Rp 40 juta per hari.

BACA JUGA : Diduga Langgar Aturan, LSM KAKI Minta Pihak Terkait Lebih Intensif Awasi Proyek Jalan Nasional

“Jadi, dua kontraktor ini diberi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan dengan risiko denda. Tentu saja, pekerjaan ini harus sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan sesuai kontrak,” kata Bidu Erang.

Dengan adanya kunjungan Komisi III DPRD Kalsel, Bidu Erang mengatakan pihak BPJN Kalsel akan intensif mengawasi penggarapan dua proyek jalan nasional karena tenggat kontrak segera berakhir.

“Kami yakin tidak butuh waktu terlalu lama, dua pekerjaan ini akan diselesaikan pihak kontraktor. Kami akan awasi siang dan malam dalam penyelesaiannya,” pungkas Bidu Erang.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/12/30/seperti-kubangan-kerbau-2-kontraktor-proyek-jalan-liang-anggang-pelaihari-dikenakan-denda/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.