Gelapkan Uang Perusahaan Rp 11 Miliar, Dua Terdakwa Divonis Penjara

0

TERBUKTI bersalah, kedua terdakwa kasus tindak pidana penggelapan di perusahaan PT Pandji Pratama Indonesia (PPI) divonsi penjara.

KEDUA terdakwa masing-masing Imelda Lengkong, divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedang Nanik Trimaryani 1 tahun penjara.

Namun beruntung, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Imelda Lengkong selama 3 tahun penjara dan Nanik Trimaryani 1 tahun 6 bulan.

Sidang putusan yang digelar secara virtual ini dipimpin majelis Hakim Aris Bawono Langgeng SH didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis  (30/12/2021).

BACA : Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Di PT Panji Grup Berawal Dari Hasil Audit

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan amar putusaan dan pertimbangan hukum, yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa.

Hal meringankan, kedua terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik dan sopan, mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya yang masih menjadi tanggungjawab sebagai ibu rumahtangga, dan tak pernah ditahan, berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. 

Hal memberatkan kedua terdakwa, majelis hakim sependapat keduanya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana surat dakwaan JPU Ira SH, dengan pasal 372 jo pasal 55 KUHP, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Menyatakan memutuskan  kedua terdakwa bersalah,” sebut Aris Bawono.

Usai menjatuhkan vonis majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, dan JPU. “Kami masih pikir-pikir,” ucap JPU Ira.

Sekedar mengingatkan, dalam pembuktiannya, Ira SH menghadirkan saksi korban yakni Pandji Setiawan selaku pemilik perusahaan.

BACA JUGA : Jaksa Hadirkan Empat Saksi Untuk Menguatkan Dakwaan Di PN Banjarmasin

Dalam keterangannya saksi Pandji Setiawan menjelaskan bahwa awalnya saksi menaruh curiga kepada kedua terdakwa.

“Awalnya saya ada rasa curiga melihat gaya hidup para terdakwa. Mobil sering berganti, sedangkan penghasilannya tidak sesuai,” ucap saksi.

Kemudian saksi meminta untuk dilakukan audit, dan hasilnya sebanyak Rp 11 miliar uang perusahaan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa.

“Sebelum dilakukan audit saya sudah menghubungi dan berbicara kepada kedua terdakwa untuk berkata jujur. Namun hingga dilakukan audit keduanya hanya diam, bahkan bisanya hanya menangis saja,”ungkap saksi.

Begitu dilakukan investegasi atau penyidikan mendalam, ternyata modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah mengeluarkan cek dengan cara memalsukan tanda tangan saksi. Penyidik berhasil menyita barang bukti 120 cek yang tandatangannya telah dipalsukan.

Dipersidangan, Ira SH juga menunjukan beberapa barang bukti tersebut kepada majelis hakim dan penasehat hukum para terdakwa, dan dikatakan saksi bahwa itu bukan tandatangannya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/12/30/gelapkan-uang-perusahaan-rp-11-miliar-dua-terdakwa-divonis-penjara/
Penulis Sirajudin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.