Kasatpol PP Banjarmasin Jamin Jam Tayang THM di Malam Tahun Baru Diawasi Ketat

0

TERBITNYA surat edaran (SE) Walikota Banjarmasin bernomor 556/779-PENG.PAR/ DISBUDPAR tertanggal 23 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat dalam Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Masa Pandemi Covid-19, jadi acuan.

KEPALA Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin memastikan pengawasan ketat terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) meliputi diskotek, karaoke keluarga, karaoke dewasa, pub/lounge dan rumah biliar.

“Menyambut libur Tahun Baru 2022, tentunya pengawasan dan monitoring terhadap jam operasional THM menjadi sebuah keharusan bagi kami,” kata Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin kepada jejakrekam.com, Rabu (29/12/2021).

Hal ini, menurut dia, mengacu pada SE Walikota Banjarmasin yang telah menetapkan aturan jam tayang THM mengacu ke Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Diprediksi saat pesta pisah sambut, warga akan banyak menghabiskan waktu di THM, khususnya diskotek dan pub yang betebaran di ibukota Kalimantan Selatan ini.

BACA : Habis PSBB Terbitlah PPKM, THM-Kafe di Banjarmasin Boleh Buka Sampai 22.00 Wita Saja

“Dalam SE Walikota ditegaskan THM pada Kamis (malam Jumat) tanggal 30 Desember 2021 ditutup. Ini mengacu pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 12 Tahun 2016,” ucap mantan Camat Banjarmasin Timur ini.

Khusus pada Jumat (31/12/2021) atau Malam Tahun Baru 2022, jam operasional THM harus mengacu ke Perda Nomor 12 Tahun 2016 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 karena Banjarmasin masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

BACA JUGA : Picu Kerumuman, Pesta Pisah Sambut 2021-2022 Dilarang, Ini Poin SE Walikota Banjarmasin!

Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 12/2016 Pasal 6 ayat (1) diatur jam tayang pada Jumat dan Sabtu bagi diskotek dimulai pukul 22.00 Wita dan berakhir pada pukul 01.00 Wita.

Sedangkan, untuk karaoke keluarga dibatasi dari pukul 13.00-22.00 Wita, dan karaoke dewasa dari pukul 16.00-00 Wita. Kemudian, pub/lounge mulai pukul 21.00-01.00 Wita, khusus hari Jumat dan Sabtu. Sedangkan, Minggu, Senin, Selasa dan Rabu dibatasi sampai pukul 00.00 Wita.

BACA JUGA : Imbas Insiden Cengkareng, Anggota Polda Kalsel Dilarang Masuk THM

Begitupula, untuk rumah biliar atau bola sodok dibatasi dari pukul 12.00 sampai 00.00 Wita pada hari Senin, Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu. Khusus, Kamis boleh buka pada pukul 12.00 dan berakhir pada 17.00 Wita dan Jumat pada pukul 14.00 dan tutup pukul 00.00 Wita.

“Nah, dalam SE Walikota Banjarmasin mengacu ke Perda Nomor 12/2016, khusus pada malam tahun baru akan dipantau ketat sesuai situasi dan kondisi di lapangan,” pungkas Muzaiyin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.