Dimediasi Pemkab Bersama Unsur Forkopimda Ganti Rugi Lahan Warga Masih Menemui Jalan Buntu

0

BUPATI Barito Utara H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Drs Muhlis, Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma, Dandim 1103/Mtw Letkol Kav Rinaldi Irawan, dan perwakilan Kajari menghadiri rapat mediasi dalam rangka kompensasi antara PT Victor Dua Tiga Mega (VDTM) dengan warga masyarakat pemilik lahan di wilayah Kecamatan Lahei Barat, di aula Setda Lantai I, Selasa (28/12/2021).

RAPAT mediasi ini dipimpin Sekda Barito Utara Drs Muhlis dan rapat mediasi ini merupakan rapat yang kedua kalinya setelah pada tanggal 16 September 2021 lalu juga dilaksanakan rapat mediasi.

Hadiri dalam rapat Asisten Sekda, Manajemen PT Victor Dua Tiga Mega, Camat Lahei Barat, Danramil Lahei, Kapolsek Lahei, Damang Lahei Barat, BPD Luwe Hulu, warga masyarakat pemilik lahan dan undangan lainnya.

Dalam rapat mediasi tersebut, manajemen PT Victor Dua Tiga Mega yang disampaikan Kepala Teknik Tambang VDTM Edi Yuswanto mengatakan bahwa permasalahan yang ada terkait kompensasi harga lahan di areal IUP dan IPPKH perusahaannya.

BACA: Bupati Nadalsyah Pimpin Mediasi PT BEK Dengan Warga

“Sudah tiga kali dilaksanakan pertemuan masih belum menemukan kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga,” kata Edi didampingi Fadli dan Iskandar dari PT VDTM.

Perushaaan kata dia, sudah melakukan komunikasi dengan warga pemilik lahan namun terjadi miskomunikasi, dan juga ada beberapa lahan warga yang sudah diselesaikan. Namun berbagai upaya sudah dilakukan dan masih belum menemukan titik temu, dan berharap kepada pemerintah untuk membantu menyelsaikan masalah ini.

Menurutnya, Manajemen sudah memberikan harga kepada para pemilik lahan. Dan juga sudah melakukan musyawarah dengan pihak desa dan kecamatan, namun tidak menemukan hasil terkait dengan kompensasi lahan.

Sementara masyarakat pemilih lahan Rahman mengatakan untuk tiga lokasi lahan sudah dilakukan pembayaran oleh pihak PT VDTM. Namun masih ada lahan yang bermasalah di lima lokasi dan belum dibayarkan, hal itu terkait adanya permasalahan pencemaran limbah.

Warga pemilik lahan lainnya Sripaunyil juga menjelaskan bahwa dirinya juga ada lahan, namun dirinya tidak menjual lahan itu keperushaan.

BACA JUGA: Tagih Janji PT Padaidi, Masyarakat Adat Barito Utara Tuntut Ganti Rugi Lahan

“Karena sejak kecil kami menggantungkan diri dari lahan itu yaitu bertanam karet,” kata dia.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kali kedua terkait masalah ganti rugi lahan milik warga. Kedua belah pihak harus ada komunikasi yang baik agar bisa terselesaikan.

Menurut Kapolres ada peraturan yang berlaku terkait permasalahan yang sedang dihadapi saat ini antara PT VDTM dan warga masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Lahei Barat.

Menurutnya, Ada aturan yang berlaku dalam kompensasi lahan, sesuai dengan legalitas PT VDTM memiliki izin dari pusat, artinya pemerintah mengizinkan PT VDTM melakukan penambangan, namun selain melakukakn penambangan.

“Kami menghimbau apa yang kami sampaikan ini bisa disampaikan kepada masyarakat,” kata Kapolres Dodo Hendro Kusuma.

BACA LAGI: DPRD Barut Pertanyakan Komitmen Perusahaan Melakukan Perbaikan Jalan

Dandim 1013/MTW Letkol Kav Rinaldi Irawan menyampaikan bahwa mediasi sebelumnya sudah sangat bijak, untuk PT VDTYM agar lebih gigih lagi untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat. Harus berpikir yang realistis dan logis mediasi dan membuka hati melapangkan dada agar menemukan titik temu.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyampaikan dalam raka mediasi yang kedua kalinya ini ada beberapa keterangan dari warga masyarakat, adanya kebun yang kena limbah.

Bupati juga berharap kepada kedua belah pihak untuk masyarakat jangan terlalu tinggi membuat harga dan untuk pihak perusahaan PT VDTM jangan terlalu menekan masyarakat.

“Hari ini adalah mediasi terakhir, karena semuanya ada aturan-aturan yang berlaku seperti yang disampaikan Kapolres. Mari kita berdiskusi seperti apa yang disampaikan Dandim,” kata bupati.

Bupati juga meminta kepada masyarakat agar tidak bersikeras dengan apa yang disampaikan kepada pihak perusahaan, hal ini agar negosiasi dengan pihak PT VDTM berjalan dengan lancar. Ada aturan maksimal, ketentuan harga maksimal Rp35 juta/hektar dan bagi yang ada tanam tumbuhnya dihargai Rp70 juta/hektar.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.