Momen Natal, 8 Narapidana di Tabalong Terima Remisi Khusus

0

SEBANYAK 8 orang narapidana di Kabupaten Tabalong mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan di tengah momen perayaan Natal 2021. Mereka tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung.

DI Lapas Tanjung, ada tiga narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan. Penyerahan remisi digelar secara simbolis oleh Kalapas Heru Yuswanto, pada Sabtu (25/12/2021).

“Hari raya Natal tahun 2021 ini tiga warga binaan yang mendapat remisi. Satu orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. Dua orang yang lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan,” ujarnya.

Heru berharap remisi yang didapat warga binaan dalam peringatan hari besar keagamaan hari ini dapat menjadi pemicu mereka untuk tetap bersikap dan berprilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas.

BACA JUGA: Suka Cita Natal, 58 Narapidana di Kalsel Diberi Remisi Khusus

Di waktu yang sama, Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi juga menyerahkan remisi pada 5 warga binaan atau narapidana yang beragama kristen. “Dari total tujuh orang warga binaan yang beragama Kristen, lima diantaranya memperoleh remisi khusus pada Hari Natal tahun 2021 ini,” ucapnya.

Besaran remisi yang diterima warga binaan ini ungkapnya berbeda-beda, dua orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan dan tiga orang lainnya mendapatkan 15 hari pengirangan masa tahanan.

Warga binaan yang tidak mendapatkan remisi natal tahun ini dikarenakan belum memenuhi syarat administratif salah satunya belum menjalani pidana selama lebih 6 bulan. Rommy berharap warga binaan yang memdapatkan remisi hari ini dapat menjadi pribadi lebih baik lagi ke depannya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.