Sikapi Protes Warga atas Aktivitas Truk Semen, Ini 7 Pernyataan Resmi Ketua DPRD HSU!

0

AKSI demonstrasi memprotes aktivitas angkutan truk semen Conch yang lalu lalang saban hari di jalan umum di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar hampir seluruh elemen masyarakat.

DARI kalangan mahasiswa STIA Amuntai, masyarakat hingga organisasi masyarakat mendesak agar Pemkab dan DPRD HSU segera bersikap tegas.

Menyikapi aksi massa yang menuntut agar akses jalan ditutup dari aktivitas truk semen Conch dari Tabalong menuju ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, disikapi Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari mengeluarkan sikap resmi dalam suratnya.

Sikap resmi ini dibacakan Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari di hadapan massa dari Brigade 08 HSU serta elemen warga HSU saat menggelar unjuk rasa di DPRD HSU, Amuntai, Rabu (22/12/2021).

BACA : Tolak Semen Conch Melintas, Mahasiswa STIA Amuntai Sambangi DPRD HSU

Ini tujuh poin surat Ketua DPRD HSU dari Fraksi Golkar yang merupakan putra Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid :

Saya, Almien Ashar Safari selaku Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara dan anggota DPRD Hulu Sungai Utara atas nama masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara mengambil sikap kepada truk bermuatan besar :

1. Pertama agar muatan bisa menyesuaikan kelas jalan,dimensi kendaraan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Jalan di HSU adalah kelas 3 yang maksimal angkutan 8 ton.

2. Kepada iring-iringan truk semen agar bisa menjaga jarak dari truk satu ke yang lainnya, dikarenakan supaya bisa menjaga kenyamanan pengendara umum dan yang lainnya.

3. Dilarang melintasi jalan kabupaten, seperti Jalan H Saberan Effendi dan Soewandi Sumarta.

BACA JUGA : Dianggarkan Peningkatan Jalan HSU Rp 34 Miliar, DPRD Minta PT Conch Bikin Jalan Alternatif

4. Yang ketiga agar angkutan semen truk dapat melintas sesuai dengan jam yang telah ditentukan yaitu jam 18.00 sampai dengan 04.00 waktu setempat.

5. Kami minta agar pihak perusahaan segera melakukan perbaikan jalan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

6.Kami menginstruksikan pemerintah dan instansi terkait dalam hal ini Polres HSU dan Dishub HSU lebih tegas menindak angkutan truk yang melebihi kapasitas dan melanggar ketentuan di atas.

BACA JUGA : Plt Bupati HSU Husairi Abdi Sarankan Semen Conch Bikin Jalan Khusus atau Lewat Jalan Kelanis

7. Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dilaksanakan oleh pemerintah pihak terkait Polres HSU, Dishub HSU maka DPRD bersama rakyat Kabupaten Hulu Sungai Utara mengambil tindakan untuk mencegah truk yang melanggar ketentuan di atas sesuai dengan perundang-undangan.(jejakrekam)

Penulis Rahim Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.