Usai Kencan Bunuh Korban, Terdakwa Pemutilasi Perempuan Muda Harry Purwanto Dituntut Hukuman Mati

0

AKSI sadis Harry Purwanto, terdakwa pemutilasi korbannya Rahmah, seorang perempuan muda di Belitung Darat, Banjarmasin berbuah tuntutan hukum mati.

TUNTUTAN hukuman maksimal ini diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Adji karena terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan sadis sebagai pembunuhan berencana terdapat pada Pasal 340 KUHP.

Saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim diketuai Heru Kuntjoro, JPU Radityo menilai terdakwa telah memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, yang mengakibatkan korban tewas mengenaskan dengan tubuh terpotong-potong. Bahkan, terdakwa tega menggorok leher korban yang saat itu diketahui masih hidup.

Sidang pembacaan tuntutan ini juga dihadiri terdakwa yang mengikuti secara virtual dari sel penjara Polresta Banjarmasin di PN Banjarmasin, Selasa (21/12/2021). Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, M Akbar.

BACA : Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Perempuan di Belitung Darat Jalani Sidang

Dari fakta persidangan dan keterangan para saksi serta alat bukti berupa sebilah gunting yang sudah asah terdakwa sebelum menghabisi korban, jaksa Radityo juga mengungkap terdakwa Harry Purwanto merupakan seorang residivis kasus narkoba jenis sabu.

“Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya. Bahkan, pihak keluarga korban juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa terhadap korban,” tegas Radityo.

Ia meminta agar majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Harry Purwanto.

BACA JUGA : Tersangka Mutilasi Perempuan di Belitung Darat Terancam Hukuman Mati

Kronologi perkara ini berawal saat ditemukan sesosok mayat perempuan muda dalam kondisi kepala dan tubuh terpisah oleh warga di samping rumah kosong Gang Keluarga, Jalan Belitung Darat RT 07 RW 01 Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat pada Rabu (2/6/2021) pukul 06.00 Wita.

Penemuan mayat yang sudah termutilasi ini membuat geger warga setempat. Diketahui, sebelum menghabisi nyawa korban, terdakwa sempat berkencan dengan korban di sebuah losmen di Banjarmasin.

Terdakwa tersinggung karena korban meminta uang kencan tambahan. Ia merasa diperas oleh korban, sehingga begitu sadis membunuh dengan cara memutilasi.

Tak hanya itu, terdakwa juga membawa kabur motor korban. Hingga pelarian berakhir saat diringkus polisi di Bati-Bati, Tanah Laut di sebuah bengkel. Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim pun dilanjutkan pada Selasa (28/12/2021) depan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.