Jabat Ketua APRI Tabalong, Sabirin Siap Tangani Masalah Penambang liar

0

SABIRIN HA Syukran Nafis menerima mandat sebagai Ketua Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tabalong periode 2021-2024 oleh Ketua Umum DPW APRI Kalsel, Risdianto Haleng.

SK kepengurusan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua Umum DPW Apri Kalsel, Subhan Sukarno, kepada Sabirin di Gedung Balai Wartawan, Rabu (15/12/2021).

Subhan mengatakan, tujuan dibentuknya APRI sebagai wadah memberikan jaminan kepada para penambang rakyat. Untuk bisa bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang benar.

“Dengan terbentuknya tambang rakyat ini, nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui tambang-tambang rakyat yang resmi, ramah lingkungan yang dapat menampung tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Dengan terbentuknya kepengurusan APRI ini diyakini juga dapat meningkatkan pajak negara dan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Tabalong bisa diajukan pada bulan Desember 2021 ini, sebagai dasar permohonan IPR kelompok penambang rakyat yang sudah membentuk RMC dan bergabung di DPC APRI Tabalong,” ucapnya.

Ketua Bidang Penambangan dan Pasca Tambang DPW APRI Kalsel, Sulastadi menambahkan, setiap pemilik IPR seperti pertambangan pasir atau batuan harus memenuhi persyaratan untuk galian C terlebih dahulu, baru bisa melakukan aktivitas pertambangan.

“Jadi mereka tidak serta merta bisa langsung beroperasi, sebelum memenuhi persyaratan terlebih dahulu,” tegasnya.

Dalam pemenuhan persyaratan izin tersebut juga akan ada kajian lingkungan dan hasil laboratorium yang berlensi ISO seperti Sucofindo.

Jika semua persyaratan tersebut telah terpenuhi bebernya maka hasilnya akan terciptalah pertambangan yang ramah lingkungan.

“Dalam hal ini kita telah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin,” ungkapnya.

Adapun Sabirin mengatakan, kehadiran APRI di Tabalong harus disambut gembira oleh masyarakat, karena dengan hadirnya APRI masyarakat mendapat kesempatan untuk mengolah lahan mereka sendiri secara maksimal.

“Kehadiran APRI ini juga akan menaungi tambang-tambang liar atau PETI yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sabirin, para pelaku PETI akan coba dirangkul untuk bergabung dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.

Seperti diketahui, di Kabupaten Tabalong banyak aktivitas tambang liar atau PETI, baik itu tambang batubara maupun galian C seperti pasir sungai, sirtu, batu gamping (batu gunung) dan pasir kuarsa.

“Nanti warga masyarakat di wilayah tersebut harus membuat kelompak yang disebut dengan responsible mining Community (RMC) dengan anggota 50 orang sampai 100 orang dan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas sabirin.

Ia menambahkan, setiap RMC maksimal mengajukan 100 hektare dengan ketentuan untuk perorangan maksimal 5 hektar dan koperasi 10 hektare.

“Yang menerbitkan IPR nanti adalah Kementerian ESDM Pusat bukan pemerintah kabupaten Tabalong,” tambahnya.

DPC APRI Tabalong akan memprioritaskan penambang-penambang galian C yg selama ini tidak mempunyai naungan legalitas, dengan harapan mereka dalam melaksanakan penambangan betul-betul maksimal dan bisa mensejahterakan warga masyarakat disekitarnya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.