Disdikbud Kalsel ubah SE Terkait Penyelenggaraan Pembelajaran, Simak Perubahannya

0

DINAS Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan Kepada Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se Kalimantan Selatan.

SURAT edaran itu tentang penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka antisipasi covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru, di lingkungan satuan pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor surat 421.3/2845-Set/Disdikbud/2021.

Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalsel kembali merubah beberapa poin dari SE yang pertama, dan mengeluarkan surat edaran kedua dengan nomor 421.3/2892-Set/Disdikbud/2021 Tanggal 14 Desember 2021.

Dalam SE pertama, penanggalan rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 disebutkan tanggal 17 Desember 2021, dan dalam SE yang baru pada poin ini tidak berubah.

BACA: Sejak 6 Desember, 329 SMA Sederajat di Kalsel Diizinkan PTM, Disdikbud Wajibkan Siswa Divaksin

Kemudian satuan pendidikan agar membagikan rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 08 Januari 2022, sementara dalam surat edaran yang kedua berubah menjadi tanggal 17 atau 18 Desember 2021.

Berikutnya, pada SE pertama, libur semester 1 (satu) dimulai dari tanggal 10 sampai dengan 15 Januari 2022, dan masuk kembali di semester 2 (dua) tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 17 Januari 2022.

Sedangkan pada SE yang baru, libur semester 1 (satu) dari tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, dan masuk kembali di semester dua (2) pada tanggal 3 Januari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel HM Yusuf Effendi mengatakan, SE itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022, Serta SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

BACA JUGA: PTM Terbatas Dibuka, Pedagang Seragam Sekolah di Pasar Ujung Murung Kecipratan Untung

“Dengan adanya SE dari kami, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai kalender pendidikan. Dan satuan pendidikan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait PTM terbatas di masa pandemi covid-19,” ujarnya kepada Jejakrekam.com, Rabu (15/12/2021).

“Kemudian, akselerasi pelaksanaan vaksin covid-19 terhadap pendidik, tenaga pendidikan dan peserta, satuan pendidikan mengimbau kepada orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan anaknya yang telah memenuhi ketentuan untuk dilaksanakan vaksinasi covid-19,” tambanhnya.

“Dengan terbitnya surat edaran yang baru ini, maka SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 421.3/ 2845 -Set/Disdikbud/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka antisipasi covid-19 menjelang Natal dan tahun baru di lingkungan satuan pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.