Amankan 26 Paket Sabu, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Sikat Pengedar Narkoba Amuntai

0

PERSONEL Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (13/12/2021).

PENANGKAPAN dan penggeledahan dilakukan petugas di rumah AS (57 tahun), warga Jalan Norman Umar RT 07, Kebun Sari. Hasilnya, petugas menyita narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket ukuran sedang. Berat sabu setelah ditimbang 66,56 gram atau berat bersih 62,14 gram.

Petugas juga mendapat 13 paket sabu ukuran kecil, dengan berat kotor 4,17 gram dan berat bersih 1,96 gram. Ada pula, setengah butir ineks warna abu-abu dengan berat bersih 0,18 gram dalam lemari yang berada di kamar tidur AS.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata saat dikonfirmasi awak media di Banjarmasin, Rabu (15/12/2021), membenarkan telah mengamankan AS beserta barang bukti sabu dan ineks.

BACA : Simpan Sabu di Bra, RI Diamankan Petugas Lapas Amuntai

“Total keseluruhan sabu sebanyak 26 paket dengan berat kotor 70,73 gram dan berat bersih 64,1 gram, serta stengah butir inek dengan berat bersih 0,18 gram,” ucap Meilki.

Kini AS beserta barang bukti yang disita petugas diamankan di Polda Kalsel. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan penyidik.

“Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Meilki.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.