Warga Desa Trahean Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

0

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, mengamankan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara pada Selasa (14/12/2021) kemarin.

TERSANGKA pengedar sabu tersebut bernama Arif Burhansya Arifudin alias Arif (25) warga Desa Trahean, RT 005, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Diamankan sekitar pukul 17.00 WIB karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,64 gram.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah paket plastik klip berisikan sabu seberat 0,64 gram bruto, 1 buah dompet kecil warna pink, 1 buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan plastik. Selain itu juga 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 830.000.

Kasat Narkoba Polres Barut AKP Slameto mengatakan, Penangkapan terhadap Arif Burhansya Arifudin alias Arif (25) warga Desa Trahean ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA: Sempat Buang 9 Paket Sabu, Warga Jingah Dicokok Satres Narkoba Polres Barito Utara

“Berdasarkan laporan dan informasi itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pada Selasa 13 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam rumah telah diketahui,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/12/2021).

Dikatakan Slameto, petugas yang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp 830.000 yang ditemukan didalam dompet.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah pelaku dan dinding dapur ditemukan 1 buah tas yang digantung di dalamnya terdapat 1 buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.