Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Arahan Forum Nasional Stunting Se Indonesia Secara Virtual

0

PEMERINTAH Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti Forum Nasional Stunting Tahun 2021 secara zoom meeting di Digital Live Room, Kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa (14/12/2021).

DIWAKILI Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, turut juga berhadir Kepala Bappeda serta Kepala DKBPPPA dan jajaran lainnya.

Menurut Kepala BKKBN Pusat, Hasto Wardoyo mengatakan stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar, yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

“Sesuai arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 5 Agustus 2020, pertama fokus penurunan stunting di 10 provinsi yang memiliki prevalensi tertinggi diantaranya NTT, NTB, Sulbar, Gorontalo, Aceh, Kalteng, Kalsel, Kalbar, Sulteng dan Sultra,” ungkapnya.

BACA: Tim Pencegahan Stunting Kalsel Datangi Tanah Bumbu

Kedua, dengan memberikan akses pelayanan bagi ibu hamil maupun balita di Puskesmas, Posyandu dipastikan tetap berlangsung. Selanjutnya yang ketiga, tingkatkan upaya promotif, edukasi dan sosialisasi bagi ibu-ibu hamil.

Serta pada keluarga harus terus menerus digencarkan sehingga meningkatkan pemahaman untuk pencegahan stunting, dengan melibatkan PKK, tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat RT dan RW serta relawan dan kita harapkan ini menjadi gerakan bersama di masyarakat.

Keempat, upaya penurunan stunting berkaitan dengan program perlindungan sosial, terutama Program Keluarga Harapan (PKH) kemudian pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga pembangunan infrastruktur dasar yang menjangkau keluarga-keluarga yang tidak mampu.

“Refleksi upaya percepatan penurunan stunting sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, membangun infrastruktur penyusunan peraturan BKKBN mengenai rencana aksi penurunan angka stunting sebagai turunan pelaksanaan peraturan Presiden tersebut,” katanya.

Peraturan ini kata Hasto, memuat tiga hal, yang pertama adalah rencana aksi Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian lembaga Pemerintah dan sampai Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penurunan stunting.

Lalu mekanisme dan tata kerja serta sekretariat pelaksana termasuk kelembagaan penurunan stunting baik di daerah sampai ditingkat desa, kemudian pemantauan evaluasi dan pelaporan.

BACA JUGA: Dirjen Bina Bangda Sosialisasikan Penurunan Stunting dan Pengendalian Inflasi

Sementara itu, Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan saat ini satu dari tiga balita Indonesia mengalami stunting, persoalan ini bukan sekedar persoalan bangsa dimasa sekarang saja melainkan menyangkut masa depan kita, generasi penerus, merekalah masa depan kita.

Oleh sebab itu, pemerintah sangat serius mengupayakan penurunan stunting, komitmen pemerintah tidak pernah kendur. Pada Agustus 2021, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting substansinya mengadopsi strategi Nasional percepatan pencegahan stunting tahun 2018 – 2024.

“Perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan substansi intervensi pendanaan serta pemantauan evaluasi yang diperlukan sebagai upaya percepatan penurunan stunting,” ujar wapres.

Masih menurut wapres, sebagai salah satu prioritas utama pelaksanaan pembangunan di pusat, daerah dan desa/kelurahan, mengoptimalkan mobilisasi sumberdaya, menguatkan koordinasi pemantauan dan evaluasi dalam memastikan program berjalan dengan baik.(jejakrekam)

Penulis Diskominfo Tanbu
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.