PENILAIAN pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr Muhammad Hadin Muhjad jika seperangkat produk hukum soal penyelamatan sungai dan lingkungan di Banjarmasin, hanya macan kertas tak bisa dipungkiri dewan kota.
KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief mengakui saat perda sudah disahkan dan masuk dalam lembaran negara, sebenarnya menjadi domain Pemkot Banjarmasin untuk menegakkannya.
“Pemkot Banjarmasin itu punya perangkat kerja daerah. Seperti Satpol PP Banjarmasin yang ditugaskan untuk menegakkan dan mengamankan agar perda bisa diterapkan,” kata Arufah Arief kepada jejakrekam.com, Senin (13/12/2021).
Dia mencontohkan soal Perda Bangunan Rumah Panggung Nomor 14 Tahun 2009 sepatutnya diterapkan ketat untuk pengusulan pembangunan rumah, ruko, hotel, pusat perbelanjaan dan lainnya di Banjarmasin. Namun faktanya, diakui Arufah, justru dalam pola pembangunan baik kediaman pribadi, perkantoran hingga bangunan bisnis dan sosial masih menerapkan sistem urukan.
“Tentu saja, dalam hal ini, Satpol PP Banjarmasin yang berada di garda terdepan, di samping instansi terkait yang ada di pemerintah kota. Kami sendiri juga terus menekankan ketika perda itu sudah disahkan menjadi produk hukum dan masuk lembaran negara, maka kewenangan berada di tangan pemerintah kota,” cetus Ketua Fraksi Restorasi Bintang Pembangunan-gabungan PPP, Nasdem dan PBB DPRD Banjarmasin ini.
Begitu pula, beber Arufah, soal penerapan banyak perda terkait sungai seperti Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai, Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai, Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan, Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai, maka sudah ada amanat untuk pemerintah kota menegakkannya di lapangan.
“Fakta yang terjadi memang sepert itu. Dulu memang ada lembaga khusus seperti Pengawasan Bangunan (Wasbang) di Dinas Tata Kota Banjarmasin yang sekarang melebur ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin. Nah, tim wasbang ini bisa dihidupkan lagi, soal teknis nanti bisa dibuatkan aturannya, apakah nanti dalam bentuk perda atau peraturan walikota (perwali),” kata mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin dari Fraksi PPP ini.
BACA JUGA : Revitalisasi Sungai Banjarmasin Butuh Payung Hukum, Ini Analisis dari Akademisi Uniska
Bagi Arufah, memang banyak perda tak menjamin semua bisa diimplementasikan di lapangan. Makanya, menurut dia, dalam proses penggodokan, DPRD Banjarmasin juga menerapkannya secara selektif baik raperda usulan pemerintah maupun produk hukum usulan hak inisiatif dewan.
“Kami usulkan untuk menegakkan perda, selain Satpol PP Banjarmasin sebagai garda terdepan, bisa saja dihidupkan lagi tim wasbang. Apalagi, sebelum menertibkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG), tentu ada kajian. Nah, jika melanggar perda atau produk hukum lainnya, menjadi tugas pemerintah kota untuk menindak,” papar Arufah.
BACA JUGA : Proyek Jembatan A Yani Segera Digarap, Pakar Kota Sebut Sungai Banjarmasin Sedang Sakit
Hal senada juga dilontarkan anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi. Menurut dia, dalam pembahas sebuah produk hukum khususnya perda butuh kajian mendalam dari naskah akademik, hingga melibatkan banyak pihak terkait.
“Bahkan, dana untuk membuat perda itu juga tak sedikit. Tentu kita prihatin jika perda itu tak bisa ditegakkan di lapangan. Kami di dewan sebagai pengawas juga selalu mengingatkan hal itu,” ucap anggota Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini.(jejakrekam)