Ajukan Pemindahan Tempat Sidang ke MA, Tim Jurkani : Demi Keamanan Para Saksi

0

TIM Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki (Jurkani) mengajukan permohonan pemindahan tempat persidangan agar dilaksanakan di luar wilayah Kalimantan Selatan.

PERMINTAAN ini diajukan guna memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para saksi dan seluruh pihak lainnya, sehingga proses penegakan hukum terhadap peristiwa pembantaian advokat Jurkani dapat berjalan dengan profesional dan objektif.

“Kami mengajukan permohonan ini ke Mahkamah Agung (MA) beserta instansi terkait lainnya, termasuk ke Komnas HAM agar dapat membantu mendorong pemindahan tempat persidangan,” ujar anggota Tim Advokasi Jurkani, Muhammad Raziv Barokah dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).

Menurut Raziv, saksi-saksi yang melihat dan menyaksikan secara langsung peristiwa pembacokan advokat Jurkani sempat mengalami trauma. Karenanya, pemeriksaan beberapa saksi bahkan dilakukan bukan di Polres Tanah Bumbu, melainkan di Banjarmasin.

“Nuansa kekhawatiran yang sama agaknya masih terjadi, apalagi jika nanti diminta memberikan kesaksian secara langsung pada sidang yang bersifat terbuka untuk umum,” papar advokat muda dari Integrity Law ini.

BACA : Tim Advokasi Jurkani Bawa Kasus Penyerangan di Tanbu ke Komnas HAM

Menurut dia, para saksi tentu tidak akan mampu memberikan keterangan secara bebas, jika ia dipaksa datang ke wilayah yang menghadirkan trauma untuk mereka.

“Kami harap persidangan dapat dilakukan di luar Tanah Bumbu, bahkan di luar Kalsel, dan tetap dengan perlindungan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” papar Raziv.

Dalam amatan Tim Advokasi Jurkani, Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu telah memberi pernyataan terkesan tidak menemukan kaitan antara penyerangan Jurkani dengan aktivitasnya yang sedang melakukan advokasi perlawanan terhadap tambang ilegal.

BACA JUGA : Tim Advokasi Jurkani Minta LPSK Proaktif Lindungi Saksi Kasus Penyerangan di Tanbu

Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi tim advokasi Jurkani, karena terlihat adanya rasa enggan untuk menggali lebih dalam tragedi pembunuhan ini.

“Saksi-saksi yang bercerita kepada kami terheran-heran setelah melihat statement kepolisian. Mengapa yang disampaikan ke media hanya cerita versi tersangka, sehingga sampai pada kesimpulan tidak ada kaitannya dengan tambang ilegal, akibat mabuk, dan berbagai hal tidak logis lainnya. Bangsa ini patut khawatir jika penegakan hukum hanya sekadar formalitas belaka, apalagi jika sampai melindungi kejahatan,” papar Raziv.

Raziv mengatakan perbuataan pelaku penyerangan terhadap almarhum Jurkani, tergolong keji hingga hampir membuat lengan kanan korban putus pada 22 Oktober 2021 sore menjelang Maghrib di Desa Bunati, Angsana, Tanah Bumbu.

BACA JUGA : Dimotori Advokat, Akademisi dan Aktivis, Tim Advokasi Jurkani Dibentuk di Kalsel

“Di lokasi pertambangan, almarhum Jurkani yang ditemani oleh beberapa rekannya sempat berdebat dengan para penambang ilegal tersebut. Niat hati ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik, berujung pembacokan yang pada akhirnya menjadi penyebab meninggalnya Jurkani,” ungkap Raziv.

Polres Tanah Bumbu telah menetapkan dua tersangka pembacok. Sedangkan, dua terduga lainnya buron. Berkas perkara pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia usai dirawat beberapa hari di RS Mitra Ciputra telah dilimpahkan ke Kejari Tanah Bumbu di Batulicin.

“Dari informasi kami, berkas perkara itu kabarnya telah dikembalikan jaksa akibat belum lengkap,” kata Raziv.

Meski perkara belum sampai pada tahap persidangan, Raziv memastikan Tim Advokasi Jurkani tetap mengirimkan surat-surat tersebut sebagai bagian dari antisipasi agar hukum dapat betul-betul tegak dan tidak lagi kalah dengan uang dan intimidasi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.