Kapolres Tanah Bumbu : Dugaan Penambangan Batubara Ilegal di Mangkalapi Terus Didalami

0

POLRES Tanah Bumbu memastikan terus mengusut dugaan penambangan batubara ilegal di areal konsesi milik PT Arutmin Indonesia di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabuupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

HAL ini ditegaskan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih saat bertemu awak media di Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (9/12/2021).

“Saat ini, kasus itu terus kami dalami. Satu tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Tanah Bumbu di Batulicin,” ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih.

Menurut dia, dua warga negara asing (WNA) termasuk berpaspor Tiongkok (China) yang sempat diamankan dalam penindakan kasus dugaan aktivitas pertambangan batubara di wilayah konsesi tersebut, kini masih berstatus saksi. 

BACA : Diduga Menambang Di Area Konsesi Arutmin, Direktur PT Sarabakawa Ditetapkan Tersangka

“WNA itu setelah kita cek dokumennya masih aktif. Wisa mereka juga masih aktif dan statusnya sebagai saksi dalam kasus ini,” tegas Himawan.

Pasca pengungkapan dugaan penambangan batubara ilegal pada  Senin (22/11/2021) lalu, Polres Tanah Bunbu menetapkan tiga tersangka; berinisial H SR, FR dan FC.

BACA JUGA : Imigrasi Sebut WNA Asal Tiongkok Yang Diamankan Bukan Penambang Liar

Satu orang di antara tiga tersangka Direktur PT Sarabakawa H SR telah ditahan, karena dianggap cukup bukti melanggar hukum menambang di area konsesi IUP milik PT Arutmin Indonesia di Desa Mangkalapi, Teluk Kepayang, Tanbu.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.