Demo di DPRD Tabalong, Massa Buruh Desak Dewan Pengupahan Rumuskan Ulang UMK 2022

0

RIBUAN buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas, dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong  menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Tabalong, Tanjung, Senin (6/12/2021).

MEREKA mengusung tujuh tuntutan terkait dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK). Tuntutan ini dimuat dalam surat bernomor 186/DPC/FSPKEP/TBG/XII/2021.

Tuntutan massa adalah meminta Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong merumuskan ulang tentang kenaikan UMK Tabalong tahun 2022. Kemudian, menolak PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Massa buruh juga mendesak Pemkab Tabalong menangguhkan aturan turunan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang bersifat strategis dan berdampak luas sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA : Usung 7 Tuntutan, Senin Besok Ribuan Buruh Kembali Demo Di DPRD Tabalong

Buruh juga menuntut Pemkab Tabalong menyediakan pelatihan kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong. Kemudian untuk PT Saptaindra Sejati Site Admo menaikkan upah pokok karyawan lama di atas karyawan baru sebesar Rp. 4.084.000.

Massa meminta PTAdaro Indonesia untuk segera merevisi sanksi lubang enam. Yakni, tidak boleh masuk kerja wilayah PT Adaro Indonesia selama lima Tahun, dan PT Adaro Indonesia menindak gegas karyawan PT Adaro Indonesia yang memberi stetmen kepada manajemen PT Saptaindra Sejati Site Admo untuk memutasi Pengurus Serikat Pekeja PUK SP KEP SIS Admo.

BACA JUGA : Belum Capai Kata Sepakat, Buruh PT SIS Gelar Unjuk Rasa di DPRD Tabalong

Ketua DPC FSP KEP, Sahrul S mengaku bangga terhadap anggotanya yang mengikuti aksi untuk memperjuangkan hak-hak buruh tersebut. Kompak memperjuangkan hak bersama.

“Kami tak puas dengan ketentuan kenaikan UMK yang hanya 0,96 persen senilai Rp 28.957,41. Walaupun UMK di Tabalong lebih tinggi daripada kabupaten lain, tetapi dengan hasil keputusan MK, itu sudah jelas pemerintah harus merubah keputusan tersebet harus ditangguhkan,” paparnya.

BACA JUGA : Upah Minimum Tak Naik, Belasan Ribu Buruh di Tabalong Berharap Kebijakan Bupati

Sahrul berpesan kepada massa aksi agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan. “Jangan terpancing dan jangan mudah terprovokasi. Ikutilah apa yang sudah ditentukan oleh koordinator lapangan aksi,” tandas Syahrul.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.